Kades Kohod Mangkir Panggilan Polisi Terkait Kasus Pagar Laut
Kepala Desa Kohod, Arsin, tidak memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemalsuan surat dalam pembangunan pagar laut di Tangerang, meskipun penyidikan kasus tersebut telah dimulai.
![Kades Kohod Mangkir Panggilan Polisi Terkait Kasus Pagar Laut](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/000129.189-kades-kohod-mangkir-panggilan-polisi-terkait-kasus-pagar-laut-1.jpg)
Bareskrim Polri mengungkapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, mangkir dari panggilan penyidik terkait kasus dugaan pembangunan pagar laut di Tangerang, Banten. Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, menyatakan Arsin tak memenuhi panggilan pada Selasa di Gedung Bareskrim, Jakarta.
Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses klarifikasi penyelidikan. Meskipun Arsin berhak menolak hadir, Bareskrim telah menemukan cukup bukti untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik menjadi dasar penetapan tersebut.
Pihak kepolisian menyatakan siap melakukan upaya paksa jika perlu. Penyidik akan fokus mendalami 10 dari 263 berkas warkat penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang telah diterima dari Kementerian ATR/BPN. Berkas-berkas tersebut akan diperiksa di laboratorium forensik (labfor) untuk memastikan keasliannya.
Proses penyidikan juga akan melibatkan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan. Kasus ini mencuat setelah video viral di media sosial memperlihatkan Kades Arsin tampak mengawasi pemasangan pagar laut. Video berdurasi satu menit itu menunjukkan Arsin menunjuk lokasi dan mengarahkan pekerja.
Namun, Arsin membantah keterlibatannya dalam kasus tersebut. "Itu saya bantah langsung. Bagaimana saya mau mengarahkan? Orang saya kenal juga tidak. Saya itu ke sana untuk kasih tahu karena ada RT/RW saya yang bilang kalau ada pagar," kata Arsin di Tangerang, Senin (20/1), menanggapi video tersebut.
Meskipun Kades Arsin tidak hadir memenuhi panggilan, proses penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat terkait pembangunan pagar laut di Tangerang terus berlanjut. Bareskrim Polri berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan memproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kesimpulannya, kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait pembangunan pagar laut di Tangerang memasuki tahap penyidikan. Meskipun Kades Kohod mangkir dari panggilan, proses hukum tetap berlanjut dengan pemeriksaan dokumen di labfor dan keterangan saksi-saksi. Polri menegaskan kesiapannya untuk melakukan upaya paksa jika diperlukan guna mengungkap kebenaran kasus ini.