Istri Kades Kohod Diperiksa Polisi Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang
Istri dan keluarga Kepala Desa Kohod diperiksa polisi terkait kasus dugaan pemalsuan surat izin lahan pagar laut di Tangerang, sementara Kades sendiri mangkir dari panggilan sebelumnya.
![Istri Kades Kohod Diperiksa Polisi Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/11/000056.822-istri-kades-kohod-diperiksa-polisi-terkait-kasus-pagar-laut-tangerang-1.jpg)
Kabupaten Tangerang, 10 Februari 2024 - Istri dan keluarga Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada Senin, 10 Februari 2024. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan pemalsuan surat izin lahan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Proses pemeriksaan berlangsung di Mapolsek Pakuhaji.
Pemeriksaan difokuskan pada permintaan informasi terkait kasus pagar laut. Keluarga Kades Kohod, termasuk istrinya, diminta menandatangani berkas yang diduga Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Setelah penandatanganan, mereka langsung meninggalkan Mapolsek.
Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Izin
Kasus ini berawal dari mangkirnya Kades Kohod, Arsin bin Sanip, dari undangan klarifikasi Bareskrim Polri terkait dugaan pemalsuan surat izin lahan pagar laut. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, membenarkan hal tersebut. "Jadi, kepala desa, kami sudah memanggil (diundang untuk klarifikasi), tapi belum hadir," ujar Brigjen Djuhandhani.
Brigjen Djuhandhani menjelaskan bahwa undangan klarifikasi pada tahap penyelidikan bersifat tidak memaksa. "Karena proses klarifikasi, proses lidik, kami undang. Tentu saja kalau undangan, klarifikasi kan sifatnya undangan. Jadi bisa terserah tidak hadir," tambahnya. Namun, dengan beralihnya kasus ke tahap penyidikan, konsekuensi hukum akan berbeda.
Tahap Penyidikan dan Pemanggilan Saksi
Beranjak ke tahap penyidikan, Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi. Salah satu saksi yang akan dipanggil adalah Kades Kohod, Arsin. "Iya (Kades Kohod), itu masuk bagian daripada yang akan dipanggil," tegas Brigjen Djuhandhani. Tidak seperti tahap penyelidikan, pada tahap penyidikan, Kades Kohod tidak dapat menolak panggilan dan akan menghadapi konsekuensi hukum jika mangkir.
Pemeriksaan terhadap istri dan keluarga Kades Kohod menunjukkan keseriusan Bareskrim Polri dalam mengungkap kasus ini. Langkah ini juga dapat memberikan informasi tambahan yang krusial untuk melengkapi proses penyidikan. Proses hukum akan terus berlanjut, dan diharapkan kasus ini dapat segera terungkap secara transparan dan adil.
Kesimpulan
Kasus dugaan pemalsuan surat izin lahan pagar laut di Tangerang terus bergulir. Pemeriksaan terhadap istri dan keluarga Kades Kohod menjadi langkah penting dalam proses penyidikan. Dengan masuknya kasus ke tahap penyidikan, Kades Kohod kini wajib memenuhi panggilan polisi. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dan berharap kasus ini dapat segera terselesaikan dengan tuntas.