Menteri UMKM Dorong Integrasi Database dan Klasterisasi untuk Tingkatkan Daya Saing
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menekankan pentingnya integrasi database dan pembentukan klaster UMKM untuk meningkatkan daya saing dan mengatasi permasalahan yang dihadapi sektor tersebut.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, dalam sebuah kegiatan di Jakarta pada Senin, 17 Maret 2024, menekankan urgensi pengelolaan database UMKM terintegrasi dan pembentukan klaster UMKM guna meningkatkan daya saing dan perkembangan sektor tersebut. Pernyataan ini disampaikan dalam acara Sampoerna untuk Indonesia. Beliau menjelaskan bahwa meskipun UMKM berperan besar dalam perekonomian Indonesia, terutama selama pandemi COVID-19, sektor ini masih menghadapi kendala utama yaitu kurangnya database terintegrasi.
Maman mengakui adanya kemajuan yang dicapai, namun juga menyoroti kelemahan yang signifikan. "Hari ini saya harus mengakui di satu sisi ada kelebihan yang sudah kita capai, tapi di sisi lain juga ada beberapa kelemahan yang memang outstanding issue yang harus segera kita beresin. Kita hari ini praktis belum punya pendatabasen secara terintegrasi seluruh counterpart, kemitraan," ungkap Maman. Ketiadaan database terintegrasi menghambat pemerintah, swasta, dan BUMN dalam memahami permasalahan UMKM secara komprehensif.
Pemerintah saat ini tengah berupaya mengatasi hal tersebut. "Apa problem-problem dari saudara-saudara kita pengusaha-pengusaha UMKM itu, ini yang lagi mau kita dorong. Jadi database digitalisasi yang lagi mau coba kita integrasikan. Nah itu yang mau kita buat namanya superapps Sapa UMKM," jelas Maman. Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas tentang tantangan dan peluang yang dihadapi UMKM di Indonesia.
Pentingnya Klasterisasi dan Dukungan Pemerintah
Selain integrasi database, Maman juga menekankan pentingnya pembentukan klaster UMKM. Hal ini diyakini dapat meningkatkan efisiensi dan daya saing UMKM dalam memenuhi kebutuhan pemerintah. Pemerintah sendiri telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 yang mewajibkan alokasi 40 persen belanja barang dan jasa pemerintah untuk produk UMKM lokal.
"PP Nomor 7 ini salah satunya memberikan kewajiban dalam postur APBN kita, APBN pusat, provinsi, dan kabupaten itu mengalokasikan 40 persen pengadaan barangnya itu harus memberdayakan UMKM," jelasnya. Maman mendorong agar UMKM membentuk klaster produk untuk memenuhi permintaan pemerintah, misalnya produk pendingin ruangan (AC).
"Saya pikir tidak menutup kemungkinan kita sudah harus mulai membuat beberapa clustering product, mana listing produk-produk yang paling banyak yang diminati dan dibutuhkan oleh APBN kita, belanja-belanja negara, dan itu yang bisa kita dorong untuk diindustrialisasikan," tambah Maman. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri dalam negeri dan meningkatkan peran UMKM dalam perekonomian nasional.
Lebih lanjut, Maman juga mendorong pembentukan UMKM holding sebagai langkah strategis untuk memperkuat daya saing UMKM di pasar yang semakin kompetitif. "Pengadaan barang dan jasa, APBN, APBD Provinsi, dan APBD Kabupaten itu diberikan ruang 40 persen untuk UMKM di seluruh Indonesia," tegas Maman. Inisiatif ini bertujuan untuk menciptakan sinergi dan skala ekonomi yang lebih besar bagi UMKM.
UMKM: Bukan Sekadar Pelengkap, Melainkan Pemain Utama
Maman berharap kebijakan ini dapat mendorong perkembangan berbagai sektor melalui pemberdayaan UMKM. Ia ingin UMKM tidak hanya menjadi pelengkap, tetapi juga menjadi pemain utama dalam perekonomian nasional. "Masa sih kita tidak bisa dorong buat ekosistem produk AC? Pasti saya yakin AC itu hampir semua pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten pasti butuh AC ataupun furnitur. Masa kita tidak bisa buat itu? Nah, itu yang tadi kita dorong yaitu kita ingin membuat namanya UMKM holding," pungkas Maman.
Dengan adanya integrasi database, klasterisasi, dan dukungan kebijakan pemerintah, diharapkan UMKM Indonesia dapat semakin berkembang dan berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendorong pertumbuhan dan daya saing UMKM di Indonesia.