Minyakita Takaran Kurang di Mataram Mulai Hilang dari Pasaran
Peredaran Minyakita dengan volume kurang dari satu liter di Mataram, Nusa Tenggara Barat, dilaporkan telah menghilang dari pasar tradisional setelah adanya pengecekan dan sosialisasi oleh Dinas Perdagangan Kota Mataram.

Mataram, 10 April 2025 - Peredaran minyak goreng Minyakita dengan takaran kurang dari satu liter di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), dilaporkan telah menghilang dari pasar tradisional. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Bahan Pokok dan Penting (Bapokting) Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram, Sri Wahyunida, pada Kamis, 10 April 2025. Penghilangan Minyakita dengan takaran tidak sesuai ini merupakan hasil dari tindakan pengawasan dan sosialisasi yang dilakukan oleh Disdag Kota Mataram.
Sebelumnya, Disdag Kota Mataram telah melakukan survei harga kebutuhan pokok dan menemukan peredaran Minyakita dengan volume yang tidak sesuai dengan label kemasannya (satu liter). Survei yang dilakukan pada 11 Maret 2025 ini menemukan berbagai variasi volume Minyakita, mulai dari 700 mililiter hingga 980 mililiter, dari tiga perusahaan berbeda. Bahkan, ditemukan pula produk dari satu perusahaan dengan takaran yang berbeda-beda. "Bahkan ada yang satu perusahaan, tapi takaran berbeda," ungkap Sri Wahyunida.
Pengawasan langsung yang dilakukan Disdag Kota Mataram bersama tim dari Bidang Metrologi ini rupanya memberikan dampak positif. Hilangnya Minyakita dengan takaran tidak sesuai mengindikasikan keberhasilan sosialisasi dan edukasi kepada pedagang dan konsumen. Pedagang enggan menjual produk yang takarannya tidak sesuai karena konsumen juga menolak membelinya. "Setelah tahu, pedagang tentu tidak mau jual lagi karena konsumen juga tidak mau membeli," tambah Sri.
Pengawasan dan Sosialisasi Berdampak Positif
Sri Wahyunida menjelaskan bahwa tindakan pengawasan dan sosialisasi yang dilakukan Disdag Kota Mataram telah memberikan dampak positif bagi pedagang dan konsumen. Dengan adanya pengecekan langsung di pasar, masyarakat menjadi lebih aware dan dapat membedakan Minyakita dengan takaran yang sesuai dengan yang tidak sesuai. Hal ini mendorong pedagang untuk tidak lagi menjual Minyakita dengan takaran yang kurang.
Lebih lanjut, Sri menjelaskan bahwa penghilangan Minyakita dengan takaran kurang dari pasaran menjadi indikator keberhasilan strategi Disdag Kota Mataram. Sosialisasi dan edukasi yang dilakukan secara langsung kepada pedagang dan konsumen terbukti efektif dalam memberantas peredaran Minyakita yang tidak sesuai takaran. Konsumen yang lebih cerdas dan pedagang yang lebih bertanggung jawab menjadi kunci keberhasilan ini.
Disdag Kota Mataram berharap langkah ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengawasi peredaran barang kebutuhan pokok, khususnya minyak goreng Minyakita. Dengan pengawasan yang ketat dan sosialisasi yang tepat, diharapkan dapat melindungi konsumen dari praktik-praktik yang merugikan.
Tindak Lanjut Laporan ke Pemerintah Provinsi dan Pusat
Terkait tindak lanjut laporan hasil temuan yang telah diserahkan ke Dinas Perdagangan Provinsi NTB, Sri Wahyunida mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu respon. "Minggu-minggu ini kami segera cari tahu lagi, apakah provinsi sudah bersurat ke pemerintah pusat atau belum terkait hasil laporan kami itu," ujarnya. Disdag Kota Mataram berharap pemerintah provinsi dan pusat dapat mengambil tindakan lebih lanjut untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Sri menambahkan, Minyakita yang dijual dalam kegiatan pasar rakyat dan operasi pasar murah (OPM) dipastikan sudah sesuai takaran karena berasal dari perusahaan yang ditunjuk pemerintah. Hal ini menunjukan komitmen pemerintah dalam menjamin ketersediaan dan kualitas Minyakita bagi masyarakat.
Ke depannya, Disdag Kota Mataram akan terus melakukan pengawasan dan sosialisasi untuk memastikan seluruh produk kebutuhan pokok yang beredar di pasaran sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Komitmen ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan menciptakan pasar yang adil dan transparan.
Langkah-langkah yang dilakukan oleh Disdag Kota Mataram ini patut diapresiasi. Dengan pengawasan yang ketat dan sosialisasi yang efektif, diharapkan dapat mencegah peredaran Minyakita dengan takaran tidak sesuai dan melindungi konsumen dari praktik-praktik yang merugikan.