Pengawasan Minyakita di Cianjur: Harga Tetap Terkendali
Diskumdagin Cianjur gencar awasi penjualan Minyakita agar sesuai HET Rp15.700 per liter, temukan harga jual tertinggi Rp17.000 per liter, dan pastikan stok aman.

Pengawasan ketat terhadap harga Minyakita di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, tengah dilakukan oleh Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (Diskumdagin). Langkah ini dilakukan untuk memastikan harga minyak goreng curah bersubsidi tersebut tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp15.700 per liter. Sosialisasi dan pengawasan langsung dilakukan di pasar-pasar tradisional.
Moelya Indraerawan, Kepala Bidang Perdagangan Diskumdagin Cianjur, menyatakan bahwa hasil pengawasan menunjukkan harga Minyakita masih relatif stabil. "Harga Minyakita di pasaran masih berada di kisaran Rp15.700 hingga Rp17.000 per liter," ujarnya Minggu lalu. Pihaknya belum menemukan adanya pedagang yang menjual di atas Rp17.000 per liter setelah melakukan pengawasan selama satu pekan.
Ketersediaan stok Minyakita juga dipastikan aman. Diskumdagin telah berkoordinasi dengan Bulog Cianjur, pemasok utama Minyakita di wilayah tersebut. Kerja sama ini memastikan distribusi lancar dan mencegah kelangkaan.
Pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri. Pemerintah daerah ditugaskan untuk memantau harga Minyakita di semua jalur distribusi, mulai dari distributor, Bulog, hingga pasar tradisional. Tujuannya, agar harga jual ke masyarakat tidak melampaui HET.
Instruksi tersebut muncul setelah Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2025 yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Cianjur turut serta dalam rapat virtual tersebut dan langsung menindaklanjuti arahan tersebut dengan sosialisasi dan pengawasan selama dua pekan.
Perlu diketahui, HET Minyakita yang ditetapkan pemerintah adalah Rp15.700 per liter. Pedagang memperolehnya dari Bulog seharga Rp14.500 per liter. Meskipun ada selisih harga, harga jual tertinggi yang ditemukan masih di bawah Rp17.000 per liter.
Moelya juga mengingatkan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan HET Minyakita. "Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp2 miliar," tegasnya. Oleh karena itu, pengawasan akan terus dilakukan secara ketat.
Untuk memperkuat pengawasan, Diskumdagin melibatkan kepala pasar di Cianjur. Mereka diminta untuk melakukan pengawasan dan pelaporan harian. Laporan tersebut akan menjadi dasar tindakan cepat jika ditemukan pelanggaran, termasuk kemungkinan menggelar operasi pasar.
Diskumdagin Cianjur berkomitmen untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan Minyakita. Berbagai langkah strategis akan terus dilakukan, termasuk operasi pasar, untuk memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi dan harga tetap terjangkau. Hal ini juga termasuk langkah-langkah antisipasi untuk kebutuhan pangan lainnya yang mungkin mengalami kelangkaan dan kenaikan harga.