Polisi Banda Aceh Pastikan Takaran Minyakita Sesuai Kemasan, Imbau Masyarakat Tak Khawatir
Satreskrim Polresta Banda Aceh memastikan takaran Minyakita di pasaran sesuai kemasan dan imbau masyarakat tidak khawatir setelah melakukan pengecekan di sejumlah pasar tradisional dan modern.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh memastikan takaran minyak goreng Minyakita yang beredar di pasaran bebas dari kecurangan. Hal ini dipastikan setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh melakukan pengecekan langsung ke sejumlah pasar tradisional dan modern di Banda Aceh. Pengecekan dilakukan Kamis (20/3) sebagai respons atas isu yang beredar di masyarakat terkait dugaan kecurangan takaran Minyakita di beberapa wilayah di Indonesia.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, menyatakan bahwa hasil pengecekan menunjukkan takaran Minyakita sesuai dengan kemasannya. "Alhamdulillah, takaran minyak goreng Minyakita yang beredar sesuai dengan kemasan setelah kita takar ulang," ujar Kompol Fadillah. Pengecekan ini dilakukan untuk menenangkan keresahan masyarakat dan memastikan ketersediaan bahan pokok penting ini terjaga kualitas dan kuantitasnya.
Langkah Polresta Banda Aceh ini penting mengingat isu terkait kecurangan takaran Minyakita telah menjadi perhatian publik. Dengan memastikan takaran Minyakita di Banda Aceh sesuai, diharapkan masyarakat dapat berbelanja dengan tenang dan terhindar dari potensi kerugian. Polisi juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi distribusi dan penjualan barang kebutuhan pokok.
Pengecekan di Berbagai Lokasi Penjualan
Tim dari Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan pengecekan ke berbagai lokasi penjualan Minyakita, meliputi pasar tradisional, pasar modern, dan toko kelontong. Pengecekan dilakukan secara teliti untuk memastikan keakuratan takaran minyak goreng tersebut. Proses ini melibatkan pengukuran langsung terhadap isi kemasan Minyakita yang dijual.
Kompol Fadillah menjelaskan bahwa pengecekan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada kecurangan yang dilakukan oleh para pedagang. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dan menjaga stabilitas harga serta ketersediaan Minyakita di Banda Aceh. Pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan menindak tegas jika ditemukan adanya pelanggaran.
Hasil pengecekan yang menunjukkan takaran Minyakita sesuai kemasan menjadi bukti nyata komitmen Polresta Banda Aceh dalam menjaga ketertiban dan keamanan di pasar. Langkah ini juga memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat terhadap kualitas dan kuantitas barang yang mereka beli.
Imbauan Kepada Masyarakat dan Pedagang
Menyusul hasil pengecekan yang positif, Kompol Fadillah mengimbau masyarakat Banda Aceh untuk tidak khawatir terkait isu kurangnya takaran Minyakita. "Kita mengimbau masyarakat Banda Aceh jangan khawatir takaran kurang seperti yang terjadi di berbagai wilayah lain di Pulau Jawa," katanya. Imbauan ini bertujuan untuk meredam keresahan dan memastikan masyarakat tetap tenang dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Selain itu, Kompol Fadillah juga mengingatkan para pedagang di Banda Aceh agar tidak melakukan kecurangan terhadap konsumen. Ia menekankan pentingnya kejujuran dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku dalam berdagang. Pengurangan takaran barang kebutuhan pokok, termasuk minyak goreng, merupakan pelanggaran hukum dan akan ditindak tegas.
"Karena semua itu melanggar aturan yang berlaku, dan dapat diproses secara hukum pidana sesuai perundang-undangan yang berlaku," tegas Kompol Fadillah. Peringatan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah praktik curang dan melindungi hak-hak konsumen.
Polresta Banda Aceh berkomitmen untuk terus mengawasi dan memastikan ketersediaan barang kebutuhan pokok terpenuhi dengan baik dan harga yang stabil. Kerjasama antara pihak kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan pasar yang aman, tertib, dan adil bagi semua pihak.