Polres Banggai dan Pemda Perketat Pengawasan Minyakita: Temuan Volume Tak Sesuai Kemasan
Tim gabungan Polres Banggai dan Pemda menemukan penyimpangan volume Minyakita di pasar tradisional Luwuk, Sulawesi Tengah; pengawasan diperketat untuk melindungi konsumen.

Tim gabungan dari Polres Banggai dan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, meningkatkan pengawasan peredaran Minyakita di pasar tradisional menyusul temuan ketidaksesuaian volume isi kemasan. Pengawasan intensif ini dilakukan setelah ditemukannya sejumlah kemasan Minyakita dengan volume yang lebih sedikit dari yang tertera pada label.
Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan di Pasar Unjulan, Luwuk Utara, dan Pasar Simpong, Luwuk Selatan, pada Selasa, 18 Maret 2024, mengungkap fakta mengejutkan. Kepala Unit (Kanit) Tipidter Satreskrim Polres Banggai, IPTU Bagas, mengungkapkan bahwa melalui pengukuran dengan alat gelas ukur, ditemukan pengurangan volume pada minyak goreng Minyakita kemasan 1 liter.
"Melalui alat gelas ukur ditemukan pengurangan volume atau takaran dari minyak goreng jenis Minyakita," kata IPTU Bagas dalam keterangannya di Luwuk. Sidak ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan kualitas dan kuantitas minyak goreng yang beredar di pasaran, khususnya Minyakita yang merupakan minyak goreng bersubsidi.
Penemuan Minyakita dengan Volume Kurang di Pasar Luwuk
Hasil sidak menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara volume yang tertera pada kemasan Minyakita dengan isi sebenarnya. Di Pasar Unjulan, ditemukan kemasan Minyakita 1 liter yang hanya berisi 900 mililiter. Kondisi serupa juga ditemukan di Pasar Simpong, di mana kemasan 1 liter hanya berisi 800 mililiter.
Temuan ini menunjukkan adanya praktik yang merugikan konsumen. Polres Banggai dan Pemda Banggai berkomitmen untuk menindak tegas pelaku yang terlibat dalam praktik tersebut. Pengawasan akan terus ditingkatkan untuk mencegah hal serupa terjadi kembali.
IPTU Bagas menjelaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penjualan minyak goreng subsidi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng di pasaran.
Langkah-langkah Antisipasi dan Pengawasan Selanjutnya
Polres Banggai menegaskan komitmennya untuk terus memantau dan memastikan kelayakan produk pangan di wilayahnya. Upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan dan memastikan masyarakat mendapatkan produk yang sesuai standar. Pengawasan tidak hanya terfokus pada Minyakita, tetapi juga pada produk pangan lainnya.
Langkah pengawasan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menjaga stabilitas distribusi kebutuhan pokok dan melindungi masyarakat dari praktik curang. Polres Banggai berharap dengan adanya pengawasan yang ketat ini, praktik penjualan Minyakita dengan volume yang tidak sesuai dapat dihentikan.
Pihak berwenang juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan jika menemukan adanya penyimpangan dalam penjualan Minyakita atau produk pangan lainnya. Kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menciptakan pasar yang sehat dan tertib.
Dengan adanya temuan ini, diharapkan produsen dan distributor Minyakita dapat lebih bertanggung jawab dalam menjaga kualitas dan kuantitas produknya. Pemerintah juga perlu memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk mencegah praktik curang yang merugikan konsumen.
Kesimpulan
Pengawasan ketat terhadap peredaran Minyakita di Kabupaten Banggai terus dilakukan untuk memastikan konsumen mendapatkan produk sesuai standar. Kerjasama antara Polres Banggai dan Pemda Banggai menjadi kunci keberhasilan dalam melindungi konsumen dari praktik-praktik yang merugikan.