Uji Takar Minyakita di Banjar Temukan Kemasan Kekurangan Volume
Dinas Koperasi Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, menemukan beberapa kemasan Minyakita di bawah standar volume setelah melakukan uji takar di sejumlah pasar.

Pemerintah Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, baru-baru ini melakukan uji takar terhadap produk minyak goreng bersubsidi Minyakita. Uji takar yang dilakukan oleh Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar ini berlangsung di Kecamatan Gambut dan Kertak Hanyar. Hasilnya cukup mengejutkan, beberapa sampel Minyakita ditemukan memiliki volume yang kurang dari standar yang ditetapkan.
Kegiatan pengawasan dan pengujian ini dilakukan pada Rabu di Pasar Gambut, Kertak Hanyar, dan Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS). Petugas DKUMPP Kabupaten Banjar mengambil lima sampel Minyakita dari berbagai produsen dan kemasan untuk diteliti. Dari lima sampel tersebut, beberapa di antaranya menunjukkan kekurangan volume yang melebihi batas toleransi yang diizinkan.
Kepala DKUMPP Kabupaten Banjar, I Gusti Made Suryawati, menjelaskan temuan tersebut dalam konferensi pers di Martapura. Beliau mengungkapkan bahwa beberapa kemasan Minyakita ditemukan memiliki kekurangan volume yang signifikan. Temuan ini tentu menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan konsumen.
Hasil Uji Takar Minyakita di Kabupaten Banjar
Berdasarkan hasil uji takar yang dilakukan, beberapa kemasan Minyakita ditemukan memiliki kekurangan volume. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Minyakita kemasan botol (Produsen Kotawaringin Barat): Kekurangan 40 ml dari standar 1 liter.
- Minyakita kemasan plastik (Produsen Surabaya): Kekurangan 10 ml dari standar 1 liter.
- Minyakita kemasan bantal (Produsen Kotawaringin Barat): Selisih +5 hingga 10 ml (kelebihan volume, namun masih dalam batas toleransi).
- Minyakita kemasan botol (Produsen Majalengka): Kekurangan 30 ml dari standar 1 liter.
- Minyakita kemasan plastik (Produsen Kotabaru): Sesuai standar.
Meskipun ada beberapa kemasan yang masih berada dalam batas toleransi, temuan kekurangan volume pada beberapa sampel Minyakita ini tetap menjadi perhatian serius. Hal ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap distribusi dan penjualan Minyakita agar konsumen tidak dirugikan.
Langkah Selanjutnya Terkait Temuan Kekurangan Volume Minyakita
Ibu Made Suryawati menambahkan bahwa DKUMPP Kabupaten Banjar tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti temuan ini. Oleh karena itu, hasil uji takar tersebut akan dilaporkan kepada Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan. Pihak provinsi diharapkan dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi masalah ini dan memastikan konsumen mendapatkan Minyakita dengan volume yang sesuai standar.
Temuan ini menjadi bukti pentingnya pengawasan terhadap produk-produk bersubsidi. Transparansi dan akuntabilitas dalam distribusi dan penjualan Minyakita perlu ditingkatkan untuk memastikan program ini berjalan efektif dan mencapai tujuannya, yaitu menstabilkan harga minyak goreng di pasaran dan menjangkau masyarakat luas. Diharapkan pemerintah provinsi dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mencegah kerugian konsumen.
Ke depan, pengawasan terhadap produk Minyakita akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan kualitas dan kuantitasnya sesuai standar. Hal ini penting untuk melindungi konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program minyak goreng bersubsidi.