Polri Pastikan Takaran MinyaKita di Distributor Jakut dalam Batas Toleransi
Polri melakukan pengecekan terhadap takaran MinyaKita di distributor Jakut dan memastikan masih dalam batas toleransi, meskipun ada sedikit kekurangan volume.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, selaku Satgas Pangan Polri, telah melakukan pemeriksaan terhadap takaran MinyaKita produksi PT Binamas Karya Fausta di Cilincing, Jakarta Utara. Hasilnya, ditemukan bahwa takaran produk tersebut masih berada dalam batas toleransi yang diizinkan.
Pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 12 Maret 2024, oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf. Pengujian dilakukan secara manual terhadap kemasan pouch MinyaKita berukuran 1 liter. Brigjen Pol. Helfi menyatakan, "Tadi hasil pengukuran, masih batas toleransi 0,97 dari 1 liter yang tertera di label kemasan. Masih batas toleransi dari metrologi."
PT Binamas Karya Fausta diketahui sebagai distributor tingkat satu yang mengemas MinyaKita dengan bahan baku minyak goreng CP8 dari PT SMART Tbk. Mereka memproduksi dan mendistribusikan minyak goreng tersebut ke berbagai pengecer di DKI Jakarta dan Jawa Barat. Dalam sehari, distributor ini mampu memproduksi sekitar 15 ribu karton MinyaKita atau setara dengan 150 ton.
Penjelasan Pihak Terkait
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Moga Simatupang, menyatakan bahwa temuan tersebut bukanlah masalah besar. Namun, ia mengingatkan para distributor untuk selalu memaksimalkan takaran agar sesuai dengan yang tertera pada kemasan. "Tetap kami sampaikan supaya dimaksimalkan sesuai dengan yang tertera di kemasan," ujarnya.
Sementara itu, pemilik PT Binamas Karya Fausta, Edwin, menjelaskan bahwa kekurangan takaran tersebut disebabkan oleh kesalahan teknis kecil pada mesin pengemas. "Antara mesin itu kadang-kadang ada drop, kesalahan teknis dari mesinnya. Kadang-kadang ada yang lebih, kadang-kadang ada yang kurang. Seperti itu," jelasnya. Ia memastikan bahwa pihaknya telah melakukan penyesuaian agar hal tersebut tidak terulang kembali.
"Sudah kami atur sedemikian rupa agar itu tidak kurang dari sampai yang batas ditentukan," tambah Edwin.
Sidak di Dua Lokasi Distributor
Satgas Pangan Polri bersama Kemendag melakukan sidak di dua lokasi distributor MinyaKita, yaitu PT Jujur Sentosa di Tangerang, Banten, dan PT Binamas Karya Fausta di Cilincing, Jakarta Utara. Sidak ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk MinyaKita yang beredar di pasaran sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah. Hasil sidak di PT Binamas Karya Fausta menunjukkan bahwa meskipun terdapat sedikit kekurangan volume, hal tersebut masih berada dalam batas toleransi yang diizinkan.
Kesimpulannya, Polri dan Kemendag terus berkomitmen mengawasi distribusi MinyaKita untuk memastikan ketersediaan dan kualitas produk bagi masyarakat. Meskipun ditemukan sedikit kekurangan volume pada salah satu distributor, hal tersebut masih dalam batas toleransi dan telah ditangani oleh pihak terkait.