Misteri Hilangnya Lansia Jaksel Selama Tiga Tahun: Dugaan Penculikan Terkait Jual Beli Tanah Rp10,8 Miliar
Pria lansia di Jaksel hilang selama tiga tahun diduga diculik terkait transaksi jual beli tanah senilai Rp10,8 miliar; keluarga meminta polisi mengusut tuntas kasus ini.

Misteri menghilangnya Ruddy Watak (73), seorang pria lansia di Jakarta Selatan, selama tiga tahun telah menggegerkan keluarga dan memicu penyelidikan kepolisian. Hilangnya Ruddy yang dilaporkan pertama kali pada September 2022, terkait dengan transaksi jual beli tanah senilai Rp10,8 miliar di Cileungsi, Bogor. Kasus ini semakin rumit karena adanya dugaan penculikan dan perubahan kepemilikan sertifikat tanah.
Anak korban, Imelda, mengungkapkan bahwa ia terakhir berkomunikasi dengan ayahnya pada November 2021. Namun, laporan kehilangan baru dibuat pada September 2022 oleh adik korban. Kejanggalan muncul ketika Imelda mengetahui bahwa pembayaran hasil penjualan tanah senilai Rp10,8 miliar yang diterima secara bertahap, masuk ke rekening adiknya, bukan ke rekening ayahnya. Total yang diterima hingga 22 Februari 2022 baru mencapai Rp234 juta.
Setelah melakukan penagihan pada 5 Maret 2022, Ruddy menghilang tanpa jejak. Meskipun sempat ditemukan di Bandara Soekarno-Hatta lima hari kemudian, ia kembali hilang. Keluarga menduga kuat adanya keterkaitan antara hilangnya Ruddy dengan transaksi jual beli tanah tersebut, dan mencurigai adanya unsur penculikan.
Kronologi Kejadian dan Dugaan Penculikan
Kronologi hilangnya Ruddy bermula dari penjualan tanah seluas 6.000 meter persegi di Cileungsi, Bogor. Setelah melakukan beberapa kali penagihan pembayaran kepada pembeli yang berinisial RN, Ruddy menghilang. Kejanggalan muncul karena uang hasil penjualan tanah masuk ke rekening adik korban, EW. Hal ini menimbulkan kecurigaan keluarga.
Pada Mei 2022, adik korban melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, namun dengan keterangan bahwa Ruddy mengalami gangguan jiwa. Laporan tersebut dikategorikan sebagai Bantuan Pencari Orang (BPO) hilang, dan hingga kini belum ada perkembangan signifikan.
Karena ketidakpuasan atas penanganan kasus tersebut, keluarga kembali membuat laporan polisi pada 25 Januari 2025 di Polda Metro Jaya dengan dugaan penculikan, terdaftar dengan nomor LP/B/474/1/2025/SPKT/POLDA METRO. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Imelda menegaskan, "Saya minta Polres Metro Jaksel bisa periksa adik-adik keluarga kandung papa. Udah beberapa tahun tanpa kabar. Orang yang menculik mau ngapain pegang papah. Sementara SHM udah balik nama semua." Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan pihak keluarga dalam kasus ini.
Permasalahan Jual Beli Tanah dan Status Sertifikat
Transaksi jual beli tanah senilai Rp10,8 miliar menjadi titik krusial dalam kasus ini. Kejanggalan dalam pembayaran dan hilangnya Ruddy setelah melakukan penagihan menimbulkan kecurigaan akan adanya unsur penipuan atau penculikan. Keluarga juga menyoroti perubahan kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah yang kini sudah berganti nama.
Pihak kepolisian kini tengah menyelidiki kasus ini secara intensif. Mereka akan memeriksa berbagai pihak, termasuk keluarga korban dan pembeli tanah, untuk mengungkap kebenaran di balik hilangnya Ruddy Watak dan memastikan keadilan bagi keluarga korban.
Kasus ini menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam transaksi jual beli tanah dan perlunya perlindungan hukum bagi para pihak yang terlibat. Semoga pihak kepolisian dapat segera mengungkap misteri hilangnya Ruddy Watak dan memberikan kepastian hukum kepada keluarganya.
Kesimpulannya, kasus hilangnya Ruddy Watak merupakan kasus yang kompleks dan membutuhkan penyelidikan yang menyeluruh. Dugaan penculikan yang terkait dengan transaksi jual beli tanah ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat segera terungkap kebenarannya.