Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

MK Kecualikan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE untuk Pemerintah:  Supaya Kritik Tetap Konstruktif
MK Kecualikan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE untuk Pemerintah: Supaya Kritik Tetap Konstruktif

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pasal pencemaran nama baik UU ITE dikecualikan untuk pemerintah, menjaga ruang kritik konstruktif demi penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

#planetantara