MK Tegaskan Putusan Sengketa Pilkada 2024 Bebas Intervensi
Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan putusan dismissal sengketa Pilkada 2024 berlangsung transparan dan bebas dari intervensi pihak manapun, dengan akses publik terhadap persidangan dan putusan.
Jakarta, 6 Februari 2024 - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan putusan terkait gugurnya (dismissal) sejumlah perkara sengketa Pilkada 2024 bebas dari intervensi. Hal ini ditegaskan Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, saat ditemui di Gedung I MK, Jakarta, Kamis lalu.
"Dengan melihat akuntabilitas yang sudah dibuka dan disiapkan oleh MK dalam setiap persidangan, kami sangat meyakini tidak ada intervensi apa pun," ujar Faiz. Transparansi menjadi kunci utama dalam proses ini. Seluruh persidangan sengketa pilkada disiarkan secara terbuka dan dapat diakses kembali melalui kanal YouTube MK. Risalah sidang juga tersedia untuk diunduh di laman web resmi MK.
Transparansi dan Akuntabilitas MK
Lebih lanjut, Faiz menjelaskan bahwa saat pengucapan putusan dismissal pada Selasa (4/2) dan Rabu (5/2), MK menyediakan layar besar di halaman gedung. Langkah ini memastikan akses informasi bagi semua pihak, termasuk mereka yang tidak dapat masuk ruang sidang. Segera setelah putusan dibacakan, salinannya langsung diunggah ke laman resmi MK, memastikan akses publik yang luas dan mudah.
"Jadi ini adalah salah satu transparansi dan akuntabilitas yang sudah diterapkan MK dalam penyelesaian sengketa pilkada," tegas Faiz. Dari total 310 perkara sengketa Pilkada 2024 yang terdaftar, 40 perkara berlanjut ke tahap pembuktian, sementara 270 lainnya dinyatakan gugur.
Seruan MK untuk Menjaga Integritas Proses Hukum
Sebelumnya, Wakil Ketua MK Saldi Isra telah mengimbau para pihak yang bersengketa untuk menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada majelis hakim. Saldi juga mengingatkan agar tidak percaya pada iming-iming dari oknum yang tidak bertanggung jawab. "Serahkan kepada kami memutuskannya secara adil, jangan diganggu Mahkamah dengan hal-hal yang tidak relevan," tegas Saldi dalam persidangan pada Kamis (30/1).
Ketua MK Suhartoyo turut menegaskan komitmen MK untuk menjaga integritas proses hukum. MK tidak akan mentolerir upaya-upaya yang bertujuan memengaruhi putusan hakim. "Karena kalau kita biarkan, kemudian kita diamkan, nanti kan seperti image itu menjadi sebuah kebenaran, padahal belum tentu benar. Tolong kalau ada teman-teman media bisa beri data, kami dan Pak Wakil Ketua MK bisa kemudian ambil sikap-sikap yang sebagaimana ditentukan," kata Suhartoyo.
Kesimpulan
Komitmen MK terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam menangani sengketa Pilkada 2024 semakin dipertegas. Dengan akses publik yang luas terhadap persidangan dan putusan, MK berupaya menjaga integritas proses hukum dan memastikan putusan-putusan yang dikeluarkan bebas dari intervensi. Langkah-langkah ini menunjukkan upaya MK untuk membangun kepercayaan publik terhadap proses peradilan dan penegakan hukum di Indonesia.