Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Mensesneg: Kebebasan Berpendapat Harus Bertanggung Jawab
Mensesneg: Kebebasan Berpendapat Harus Bertanggung Jawab

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) meminta masyarakat untuk menggunakan kebebasan berpendapat dengan bijak dan bertanggung jawab, meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah merevisi UU ITE.

#planetantara
Polri Siap Beradaptasi Usai Putusan MK Revisi UU ITE
Polri Siap Beradaptasi Usai Putusan MK Revisi UU ITE

Mahkamah Konstitusi (MK) telah merevisi UU ITE, dan Polri siap beradaptasi dengan putusan tersebut yang kini membatasi pasal pencemaran nama baik dan hoaks.

#planetantara
MK Kecualikan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE untuk Pemerintah:  Supaya Kritik Tetap Konstruktif
MK Kecualikan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE untuk Pemerintah: Supaya Kritik Tetap Konstruktif

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pasal pencemaran nama baik UU ITE dikecualikan untuk pemerintah, menjaga ruang kritik konstruktif demi penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

#planetantara
Mahasiswa Tolak Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE, Minta MK Cabut Aturan
Mahasiswa Tolak Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE, Minta MK Cabut Aturan

Sebelas mahasiswa Universitas Andalas ajukan uji materi ke MK, minta pasal soal penyebaran kebencian di UU ITE dicabut karena dinilai ambigu dan berpotensi diskriminatif.

#planetantara