Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

MK Tetapkan Syarat Penggantian Caleg Terpilih: Hanya untuk Tugas Negara
MK Tetapkan Syarat Penggantian Caleg Terpilih: Hanya untuk Tugas Negara

Mahkamah Konstitusi (MK) memberi batasan baru terkait penggantian caleg terpilih, hanya diizinkan jika mengundurkan diri untuk tugas negara yang tidak melalui pemilihan umum.

#planetantara
Mahasiswa Tolak Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE, Minta MK Cabut Aturan
Mahasiswa Tolak Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE, Minta MK Cabut Aturan

Sebelas mahasiswa Universitas Andalas ajukan uji materi ke MK, minta pasal soal penyebaran kebencian di UU ITE dicabut karena dinilai ambigu dan berpotensi diskriminatif.

#planetantara