MPR Awasi Pencairan THR Pengemudi Ojol 2025, Sanksi Menanti Perusahaan Nakal
Wakil Ketua MPR, A.M. Akbar Supratman, pastikan pengawasan pencairan THR pengemudi ojol pada 2025 dan perusahaan yang melanggar akan terkena sanksi.

Jakarta, 11 Maret 2024 - Wakil Ketua MPR RI, A.M. Akbar Supratman, menegaskan komitmennya untuk mengawasi pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pengemudi ojek online (ojol) pada tahun 2025. Pencairan THR ini dijadwalkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan seluruh pengemudi ojol menerima haknya sesuai aturan yang berlaku.
Pemberian THR bagi pekerja, termasuk pengemudi ojol, merupakan kewajiban perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagaimana diatur pemerintah. Hal ini diapresiasi karena berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan pekerja menjelang hari raya. Akbar menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan dalam memberikan THR ini.
"Saya sebagai pimpinan MPR mengimbau kepada perusahaan swasta untuk memberi tunjangan hari raya kepada para pekerja seperti pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan pekerja," ungkap Akbar dalam keterangan tertulisnya.
Pengawasan Ketat dan Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar
Akbar menjelaskan bahwa jumlah pengemudi ojol yang aktif bekerja cukup signifikan. Tercatat sekitar 250 ribu pengemudi ojol bekerja penuh waktu, dan tambahan 1 hingga 1,5 juta pengemudi ojol bekerja paruh waktu. Jumlah ini menunjukkan betapa pentingnya memastikan seluruhnya mendapatkan THR.
Dasar hukum pemberian THR tertuang dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-undang ini mewajibkan pengusaha atau perusahaan untuk membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya. Ketegasan dalam penegakan hukum sangat diperlukan.
Bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan ini, sanksi tegas akan diterapkan. "Sanksi administratif yang dikenakan meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha," tegas Akbar.
Dukungan Pemerintah terhadap Kesejahteraan Pengemudi Ojol
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga telah menyampaikan imbauan serupa. Presiden menekankan pentingnya pemberian THR kepada para pengemudi ojol dan kurir online sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka terhadap sektor transportasi dan logistik di Indonesia.
Presiden Prabowo menyatakan, "Pada tahun ini, pemerintah menaruh perhatian khusus kepada para pengemudi dan kurir online yang telah memberi kontribusi penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia. Untuk itu, pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada kurir dan pengemudi online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja." Pernyataan ini disampaikan saat jumpa pers di Istana Merdeka.
Dengan adanya pengawasan ketat dari MPR dan dukungan penuh dari pemerintah, diharapkan seluruh pengemudi ojol dapat menerima THR sesuai haknya dan merasakan manfaatnya menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025.
Komitmen pemerintah dan MPR untuk memastikan kesejahteraan pengemudi ojol ini patut diapresiasi. Hal ini menunjukkan kepedulian terhadap kelompok pekerja yang berperan penting dalam perekonomian Indonesia. Diharapkan langkah ini dapat menjadi contoh baik bagi perusahaan lain dalam memberikan hak-hak pekerja.