Napiter Bisa Ajukan Pembebasan Bersyarat, Begini Kata BNPT
Kepala BNPT menjelaskan bahwa narapidana teroris (napiter) dapat mengajukan pembebasan bersyarat sesuai peraturan Menkumham, asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, termasuk berikrar setia pada NKRI.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol. Eddy Hartono, menyatakan narapidana teroris (napiter) berhak mengajukan pembebasan bersyarat (PB). Pernyataan ini disampaikan saat beliau membuka pelatihan eks napiter menjadi teknisi AC di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (21/1).
Syarat Pembebasan Bersyarat Napiter
Keputusan ini menanggapi pernyataan Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra terkait kajian pemberian amnesti atau ampunan kepada napiter eks Jamaah Islamiyah (JI). Komjen Eddy menegaskan, peraturan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) mengatur pemberian PB bagi napiter, serupa dengan pengaturan untuk narapidana kasus korupsi dan narkoba. "Peraturan Menkumham mengatur secara khusus pemberian PB untuk narapidana tipikor, narkoba, dan terorisme," jelasnya kepada wartawan.
Kesetaraan di Mata Hukum
Lebih lanjut, Komjen Eddy menekankan bahwa aturan ini berlaku untuk semua napiter, termasuk mantan pemimpin JI. Semua warga negara, termasuk napiter, memiliki hak yang sama di mata hukum untuk mendapatkan kebebasan. "Mantan pemimpin JI dan napiter lain bisa mengajukan PB asalkan memenuhi syarat dan ketentuan dalam peraturan menteri hukum," ujarnya.
Tahapan Deradikalisasi
Mengenai jumlah napiter dan mantan napiter eks JI yang menjalani deradikalisasi, Komjen Eddy mengaku tak memiliki data rinci. Proses deradikalisasi terdiri dari beberapa tahapan: identifikasi dan penilaian, rehabilitasi dan reedukasi, serta revitalisasi sosial. Setelah melewati tahapan-tahapan tersebut, dan memenuhi syarat dalam peraturan Menkumham, barulah napiter dapat mengajukan PB.
Ikrar Setia NKRI
Komjen Eddy menambahkan, pembebasan bersyarat bagi napiter juga disertai kewajiban berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pemenuhan syarat dan ketentuan dalam peraturan Menkumham, termasuk ikrar setia ini, menjadi kunci utama bagi napiter untuk mendapatkan PB.
Kesimpulannya, pembebasan bersyarat bagi napiter tetap dimungkinkan sepanjang mereka memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, serta bersedia berikrar setia pada NKRI. Prosesnya diawali dengan menjalani tahapan deradikalisasi yang ketat.