Natuna Terima Dividen Rp6 Miliar dari Bank Riau Kepri Syariah
Pemkab Natuna menerima dividen Rp6 miliar dari Bank Riau Kepri Syariah untuk tahun 2024 yang akan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, menerima dividen sebesar Rp6 miliar dari penyertaan modal di Bank Riau Kepri (BRK) Syariah. Dividen tahun buku 2024 ini disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada akhir April 2025 di Pekanbaru. Bupati Natuna, Cen Sui Lan, mewakili Kabupaten Natuna dalam RUPS tersebut.
Angino Riko, Pelaksana Tugas Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna, membenarkan penerimaan dividen tersebut. Meskipun dokumen resmi belum diterima, Angino memastikan jumlah dividen yang diterima mencapai kurang lebih Rp6 miliar. Dana ini akan menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Natuna.
Penerimaan dividen ini merupakan kabar baik bagi Kabupaten Natuna. Dana tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk berbagai program pembangunan yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Natuna. Proses pemanfaatannya akan melalui mekanisme penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dividen untuk Kesejahteraan Masyarakat Natuna
Dana dividen Rp6 miliar dari BRK Syariah akan dialokasikan melalui proses penganggaran dalam APBD Natuna. Pemkab Natuna berkomitmen untuk menggunakan dana tersebut secara efektif dan efisien untuk program-program yang berdampak positif bagi masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana ini akan menjadi prioritas utama.
Pemilihan program yang akan dibiayai dengan dividen ini akan mempertimbangkan kebutuhan mendesak masyarakat Natuna. Prioritas akan diberikan pada program-program yang dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan komitmen Pemkab Natuna untuk mewujudkan Natuna yang lebih maju dan sejahtera.
Dengan tambahan dana dari dividen ini, diharapkan Pemkab Natuna dapat mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan layanan publik, dan mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah. Semua ini bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat Natuna.
CSR BRK Syariah untuk Natuna
Selain dividen, Pemkab Natuna juga menerima dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari BRK Syariah. Dana CSR ini telah diterima secara bertahap sejak tahun 2021 hingga 2024. Penggunaan dana CSR tersebut telah difokuskan pada peningkatan infrastruktur publik, salah satunya adalah penerangan jalan umum.
Untuk tahun 2025, pemanfaatan dana CSR BRK Syariah masih menunggu arahan lebih lanjut dari Bupati Natuna. Pemkab Natuna akan memastikan penggunaan dana CSR ini tetap selaras dengan kebutuhan masyarakat dan program pembangunan daerah. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana CSR juga akan tetap dijaga.
BRK Syariah sebagai lembaga keuangan syariah menunjukkan komitmennya terhadap pembangunan daerah melalui program CSR. Dukungan ini sangat berarti bagi Pemkab Natuna dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
Penerimaan dividen dan dana CSR dari BRK Syariah ini merupakan bentuk sinergi positif antara pemerintah daerah dan lembaga keuangan. Kerja sama ini diharapkan dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Natuna di masa mendatang. Keberhasilan program-program yang dibiayai oleh dana ini akan menjadi tolak ukur keberhasilan sinergi tersebut.