NPL UMKM Masih Tinggi, Mencapai 4,02 Persen di 2024
Menteri UMKM ungkap rasio NPL UMKM yang masih tinggi, mencapai 4,02 persen pada 2024, kendati di bawah target OJK, serta tantangan akses kredit dan rasio kredit yang rendah.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengungkapkan angka kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) UMKM masih tinggi, mencapai 4,02 persen pada tahun 2024. Pengumuman ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Selasa lalu. Meskipun angka tersebut berada di bawah target Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemerintah berkomitmen untuk terus berupaya menurunkan angka NPL UMKM.
Maman menjelaskan bahwa pengelolaan pendanaan dan peminjaman usaha mikro memiliki tantangan tersendiri. "Terkait NPL, tentunya kita sama-sama bisa memahami dan memiliki argumentasi, karena tidak mudah mengurusi secara teknis pendanaan peminjaman terhadap usaha mikro," ujar Maman. Pernyataan ini menyoroti kompleksitas permasalahan yang dihadapi dalam upaya menurunkan angka NPL UMKM.
Selain tingginya NPL, akses kredit yang terbatas juga menjadi kendala utama bagi UMKM. Berdasarkan data OJK tahun 2023, sekitar 69 persen UMKM belum memperoleh akses kredit. Kondisi ini semakin diperparah dengan rasio kredit UMKM yang masih rendah, hanya mencapai 20,3 persen pada tahun 2024 berdasarkan data Sistem Informasi Keuangan dan Statistik (SSKI) Bank Indonesia. Angka ini jauh dari target pemerintah sebesar 30 persen.
Tantangan UMKM di Indonesia
Data terpadu UMKM menunjukkan terdapat sekitar 30,17 juta unit usaha UMKM di Indonesia. Data ini merupakan gabungan dari data Kementerian UMKM (17 juta unit) dan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022 (13 juta unit). Sebagian besar UMKM (99,71 persen) merupakan usaha mikro, sementara usaha kecil hanya 0,24 persen dan usaha menengah 0,05 persen.
Pemerintah berupaya mengatasi permasalahan ini dengan menetapkan target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2025 sebesar Rp300 triliun. Langkah ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak UMKM dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. Target penyaluran KUR tersebut diharapkan mampu menjangkau 2,34 juta debitur baru dan 1,17 juta debitur graduasi.
Untuk mempermudah akses UMKM terhadap KUR, pemerintah juga mengambil kebijakan baru. Kredit dengan nilai di bawah Rp100 juta tidak akan lagi memerlukan agunan tambahan. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan aksesibilitas permodalan bagi UMKM, khususnya usaha mikro yang selama ini kesulitan mendapatkan akses kredit karena terkendala agunan.
Upaya Pemerintah Menangani Permasalahan UMKM
Pemerintah menyadari pentingnya peran UMKM dalam perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, berbagai upaya dilakukan untuk mengatasi tantangan yang dihadapi sektor UMKM, termasuk upaya menurunkan NPL dan meningkatkan akses kredit. Target penyaluran KUR yang ambisius menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung pertumbuhan UMKM.
Selain penyaluran KUR, pemerintah juga perlu memperkuat program pembinaan dan pelatihan bagi UMKM. Peningkatan kapasitas dan pengetahuan UMKM dalam mengelola keuangan dan bisnis akan sangat membantu dalam mengurangi angka NPL dan meningkatkan daya saing mereka di pasar.
Peningkatan akses informasi dan teknologi juga penting untuk mendukung pengembangan UMKM. Dengan akses informasi yang lebih baik, UMKM dapat memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk mengembangkan bisnis mereka. Akses teknologi juga dapat membantu UMKM dalam memasarkan produk dan meningkatkan efisiensi operasional.
Secara keseluruhan, upaya pemerintah dalam mengatasi permasalahan UMKM menunjukkan komitmen yang kuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Namun, keberhasilan upaya ini membutuhkan kerja sama dan sinergi dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga keuangan, dan pelaku UMKM sendiri.
Ke depan, perlu adanya evaluasi berkala terhadap efektivitas program-program yang telah dan sedang dijalankan. Evaluasi ini akan memberikan masukan berharga untuk perbaikan dan penyempurnaan program guna mencapai target yang telah ditetapkan. Dengan demikian, sektor UMKM di Indonesia dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan, berkontribusi pada perekonomian nasional.