OJK Awasi Ketat Kasus Gagal Bayar KoinP2P Rp360 Miliar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi ketat penyelesaian gagal bayar KoinP2P senilai Rp360 miliar akibat dugaan penipuan oleh peminjam, dan memastikan perlindungan bagi pemberi pinjaman.

Jakarta, 11 Maret 2024 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengawasi ketat proses penyelesaian kasus gagal bayar yang dialami PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P), anak usaha KoinWorks. Gagal bayar senilai Rp360 miliar ini diduga disebabkan oleh penipuan yang dilakukan oleh peminjam (borrower).
Kejadian ini bermula dari dugaan penipuan oleh borrower yang merugikan KoinP2P hingga ratusan miliar rupiah. Pihak KoinP2P sendiri telah melaporkan kasus dugaan penggelapan ini kepada pihak berwajib. OJK memastikan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini secara intensif.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PMVL) OJK, Agusman, menyatakan komitmen OJK untuk melindungi kepentingan lender atau pemberi pinjaman. OJK akan terus memantau perkembangan penyelesaian kasus dan memastikan komitmen pemenuhan permodalan oleh pemegang saham KoinP2P.
Pengawasan Ketat OJK terhadap KoinP2P
OJK menegaskan pengawasan ketat terhadap proses penyelesaian kasus gagal bayar KoinP2P. Hal ini dilakukan untuk memastikan perlindungan bagi para lender yang terdampak. Agusman menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini.
Pihak OJK juga akan memastikan bahwa pemegang saham KoinP2P memenuhi komitmen permodalannya untuk menjamin kepentingan para lender. Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan di sektor fintech.
Proses pengawasan ini melibatkan monitoring yang berkelanjutan terhadap langkah-langkah yang diambil oleh KoinP2P dan pemegang sahamnya dalam menyelesaikan kewajiban kepada para lender. OJK berkomitmen untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Mekanisme Stand Still
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa KoinP2P telah menerapkan kebijakan standstill atau penundaan pembayaran kepada para lender. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas dugaan penipuan oleh distributor yang menerima dana dari borrower senilai Rp360 miliar.
Dalam kebijakan standstill tersebut, KoinP2P memberikan perpanjangan waktu pembayaran selama dua tahun kepada para lender, serta kompensasi sebesar 5 persen per tahun yang akan dibayarkan setiap bulan. Hal ini sebagai bentuk kompensasi atas penundaan pembayaran.
KoinP2P juga telah menyediakan layanan hotline di nomor 02130072007 untuk menjawab pertanyaan dan memberikan informasi lebih lanjut kepada para lender. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan komunikasi dengan para pemberi pinjaman.
OJK berharap dengan adanya pengawasan ketat dan mekanisme standstill ini, penyelesaian kasus gagal bayar KoinP2P dapat berjalan dengan lancar dan adil bagi semua pihak. Kepercayaan publik terhadap sektor fintech perlu dijaga dan ditingkatkan.
Sampai saat ini, mekanisme penyelesaian kewajiban KoinP2P kepada lender masih terus dikaji dan diawasi ketat oleh OJK. OJK berkomitmen untuk memastikan perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan.