Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

OJK Cabut Izin 4 Pinjol & Terbitkan 661 Sanksi di 2024
OJK Cabut Izin 4 Pinjol & Terbitkan 661 Sanksi di 2024

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha empat perusahaan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) dan memberikan 661 sanksi sepanjang tahun 2024, dengan fokus pada penegakan hukum dan perlindungan konsumen.

konten ai
OJK Dorong Analisis Konsumen Cermat untuk Cegah Gagal Bayar
OJK Dorong Analisis Konsumen Cermat untuk Cegah Gagal Bayar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pelaku usaha jasa keuangan untuk cermat menganalisis kemampuan konsumen membayar guna mitigasi risiko gagal bayar dan memberikan edukasi kepada masyarakat.

#planetantara
OJK Hentikan Pendanaan Fintech P2P ke eFishery Akibat Dugaan Rekayasa Laporan Keuangan
OJK Hentikan Pendanaan Fintech P2P ke eFishery Akibat Dugaan Rekayasa Laporan Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan pendanaan fintech peer-to-peer lending ke eFishery setelah adanya dugaan rekayasa laporan keuangan senilai hampir 600 juta dolar AS.

#planetantara
OJK Awasi Ketat Rencana Perbaikan iGrow, Tingkat Wanprestasi Capai 81,18 Persen
OJK Awasi Ketat Rencana Perbaikan iGrow, Tingkat Wanprestasi Capai 81,18 Persen

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi ketat rencana perbaikan iGrow setelah tingkat wanprestasi perusahaan mencapai 81,18 persen, dengan fokus utama pada pemenuhan hak pemberi dana.

#planetantara
OJK Blokir 19.980 Rekening Terkait Penipuan, Kerugian Capai Rp700 Miliar
OJK Blokir 19.980 Rekening Terkait Penipuan, Kerugian Capai Rp700 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 19.980 rekening terkait penipuan hingga 9 Februari 2025, dengan total kerugian korban mencapai Rp700,2 miliar.

#planetantara