OJK Hentikan Pendanaan Fintech P2P ke eFishery Akibat Dugaan Rekayasa Laporan Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan pendanaan fintech peer-to-peer lending ke eFishery setelah adanya dugaan rekayasa laporan keuangan senilai hampir 600 juta dolar AS.

Jakarta, 10 Maret 2024 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas terkait dugaan rekayasa laporan keuangan yang dilakukan oleh perusahaan startup akuakultur, eFishery. OJK mengumumkan penghentian penyaluran pendanaan dari penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending kepada eFishery. Langkah ini diambil setelah munculnya laporan yang mengungkap indikasi kecurangan dalam laporan pendapatan dan laba perusahaan tersebut.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman. Dalam keterangan resmi di Jakarta, Agusman menjelaskan bahwa penyelenggara P2P lending yang bermitra dengan eFishery telah menghentikan fasilitas penyaluran pendanaan dan tengah melakukan evaluasi untuk menyelesaikan pendanaan yang telah diberikan. Meskipun eFishery bukan lembaga jasa keuangan yang diawasi OJK, otoritas tetap berperan aktif dengan memfasilitasi pertemuan antara eFishery dan para penyelenggara fintech lending.
Pertemuan tersebut menghasilkan komitmen dari eFishery untuk menyelesaikan pendanaan yang masih outstanding sesuai perjanjian kerja sama yang telah disepakati. OJK juga menjelaskan mekanisme Letter of Undertaking (LoU) yang digunakan eFishery, yang sejalan dengan praktik umum Personal atau Corporate Guarantee dalam mitigasi risiko penyaluran kredit. Adanya pihak penjamin pembayaran jika terjadi gagal bayar merupakan hal lumrah dalam industri ini, dan LoU eFishery beroperasi dengan prinsip yang sama.
Dugaan Rekayasa Laporan Keuangan eFishery
Dugaan rekayasa laporan keuangan eFishery mencuat berkat laporan dari whistleblower. Hasil investigasi awal oleh FTI Consulting menunjukkan indikasi pemalsuan pendapatan hampir mencapai 600 juta dolar AS selama sembilan bulan hingga September 2024. Temuan ini menjadi dasar bagi OJK untuk mengambil tindakan tegas guna melindungi kepentingan para pemberi pinjaman dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
OJK menekankan komitmennya dalam mengawasi dan memastikan integritas sektor keuangan. Meskipun eFishery bukan lembaga yang berada di bawah pengawasan langsung OJK, tindakan yang diambil menunjukkan keseriusan OJK dalam menangani potensi risiko yang dapat memengaruhi sektor keuangan secara lebih luas. Langkah-langkah evaluasi dan penyelesaian pendanaan yang dilakukan oleh penyelenggara P2P lending diharapkan dapat meminimalisir dampak negatif dari dugaan rekayasa laporan keuangan eFishery.
Ke depan, kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha, khususnya startup, untuk selalu menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan transparan. Keterbukaan dan akuntabilitas menjadi kunci keberlanjutan bisnis dan kepercayaan investor. OJK akan terus memantau perkembangan situasi dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk menjaga stabilitas dan integritas sistem keuangan Indonesia.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Mekanisme LoU:
- Letter of Undertaking (LoU) merupakan suatu surat pernyataan yang dikeluarkan oleh pihak tertentu untuk menjamin pembayaran atas kewajiban pihak lain.
- Dalam konteks eFishery, LoU berfungsi sebagai jaminan pembayaran jika terjadi gagal bayar dari penerima dana (borrower).
- Mekanisme ini sejalan dengan praktik umum Personal atau Corporate Guarantee yang digunakan untuk mitigasi risiko dalam penyaluran kredit.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan tata kelola perusahaan yang baik dalam dunia startup. Investigasi lebih lanjut akan terus dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan pelanggaran yang terjadi.