OJK Cabut Izin 4 Pinjol & Terbitkan 661 Sanksi di 2024
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha empat perusahaan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) dan memberikan 661 sanksi sepanjang tahun 2024, dengan fokus pada penegakan hukum dan perlindungan konsumen.
OJK bertindak tegas terhadap perusahaan pinjaman online (pinjol) nakal. Sepanjang tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan 661 sanksi dan mencabut izin usaha empat perusahaan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) atau pinjol. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan konsumen.
Empat perusahaan pinjol kehilangan izin usahanya. Dua di antaranya, TaniFund dan Investree, dicabut izinnya karena tak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan mengabaikan rekomendasi pengawasan OJK. Sementara dua lainnya mengajukan pengembalian izin usaha. Pencabutan izin TaniFund telah diumumkan melalui berbagai media, termasuk Berita Negara Republik Indonesia.
OJK tanggapi pengaduan masyarakat. Sejak pencabutan izin, OJK menerima tujuh pengaduan terkait TaniFund dan 85 pengaduan terkait Investree. Tim likuidasi telah dibentuk untuk kedua perusahaan guna menyelesaikan hak dan kewajiban mereka terhadap masyarakat. Masyarakat yang memiliki urusan dengan kedua perusahaan tersebut dapat menghubungi tim likuidasi melalui informasi yang tersedia di situs resmi masing-masing.
Dugaan tindak pidana segera ditangani. OJK telah melaporkan dugaan tindak pidana di TaniFund kepada pihak berwajib. Sementara itu, untuk kasus Investree, OJK melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) terhadap direktur utamanya dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Polri bahkan telah mengajukan red notice Interpol untuk dua tersangka kasus Investree.
eFishery bukan berada di bawah pengawasan OJK. Terkait kasus eFishery yang ramai diperbincangkan, OJK menegaskan bahwa perusahaan tersebut bukan lembaga jasa keuangan (LJK) dan tidak berada di bawah pengawasannya. Meskipun demikian, OJK tetap memantau perkembangan kasus ini dan dampaknya terhadap LJK.
OJK perkuat pengawasan dan terbitkan regulasi baru. OJK berkomitmen membangun industri pinjol yang sehat. Oleh karena itu, OJK telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023-2028 dan menerbitkan POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI sebagai penyempurnaan regulasi sebelumnya. Beberapa POJK lain juga diterbitkan terkait tata kelola, SDM, dan manajemen risiko.
Langkah OJK ke depan. Saat ini, OJK sedang menyusun Rancangan Surat Edaran (RSEOJK) perubahan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, yang fokus pada penguatan pemahaman risiko pendanaan dan analisisnya untuk mitigasi risiko dan perlindungan lender. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen OJK untuk menjaga stabilitas dan kesehatan industri keuangan di Indonesia, khususnya sektor pinjol.