Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
Adi Lazuardi
Editor Adi Lazuardi
A
Reporter
  • Adi Lazuardi
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

OJK Awasi Ketat Kasus Gagal Bayar KoinP2P Rp360 Miliar
OJK Awasi Ketat Kasus Gagal Bayar KoinP2P Rp360 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi ketat penyelesaian gagal bayar KoinP2P senilai Rp360 miliar akibat dugaan penipuan oleh peminjam, dan memastikan perlindungan bagi pemberi pinjaman.

#planetantara
OJK Hentikan Pendanaan Fintech P2P ke eFishery Akibat Dugaan Rekayasa Laporan Keuangan
OJK Hentikan Pendanaan Fintech P2P ke eFishery Akibat Dugaan Rekayasa Laporan Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan pendanaan fintech peer-to-peer lending ke eFishery setelah adanya dugaan rekayasa laporan keuangan senilai hampir 600 juta dolar AS.

#planetantara
10 Fintech Lending Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp7,5 Miliar, OJK Beri Sanksi
10 Fintech Lending Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp7,5 Miliar, OJK Beri Sanksi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 10 fintech lending belum memenuhi ekuitas minimum Rp7,5 miliar dan telah dikenai sanksi administratif, sementara industri pindar secara keseluruhan membukukan laba Rp1,65 triliun pada 2024.

#planetantara