OJK Dorong Analisis Konsumen Cermat untuk Cegah Gagal Bayar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pelaku usaha jasa keuangan untuk cermat menganalisis kemampuan konsumen membayar guna mitigasi risiko gagal bayar dan memberikan edukasi kepada masyarakat.

Jakarta, 20 Februari 2024 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) gencar mendorong pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk meningkatkan ketelitian dalam menganalisis kemampuan konsumen dalam melunasi pinjaman. Hal ini dilakukan sebagai upaya mitigasi risiko gagal bayar yang semakin meningkat. Langkah ini penting mengingat produk jasa keuangan, terutama kredit dan pembiayaan, harus dilandasi itikad baik dari kedua belah pihak.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (KE PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi atau Kiki, menjelaskan bahwa OJK tak hanya fokus pada PUJK, tetapi juga memberikan edukasi kepada konsumen. Edukasi ini bertujuan agar masyarakat memahami konsekuensi dan risiko gagal bayar, serta pentingnya bertanggung jawab atas pinjaman yang diajukan.
"OJK selalu mengedukasi konsumen dan masyarakat untuk bertanggungjawab atas pinjaman yang diajukannya," tegas Kiki dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis. Edukasi ini mencakup penjelasan rinci mengenai dampak negatif gagal bayar, termasuk catatan buruk dalam Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) yang dapat menghambat akses pinjaman di masa mendatang.
Mitigasi Risiko Gagal Bayar dan Dampaknya
OJK menekankan pentingnya analisis yang cermat dan tepat mengenai kesesuaian antara kebutuhan dan kemampuan membayar konsumen. Hal ini menjadi kunci utama dalam mencegah terjadinya gagal bayar. Analisis yang komprehensif akan membantu PUJK dalam menentukan kelayakan kredit dan meminimalisir risiko kerugian.
"Beberapa perusahaan bahkan sudah mewajibkan calon karyawan untuk menyertakan informasi debitur," ungkap Kiki. Riwayat kredit yang buruk dapat menjadi faktor penentu dalam proses perekrutan karyawan. Ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga catatan kredit yang baik.
Lebih lanjut, Kiki menjelaskan bahwa gagal bayar merupakan bentuk wanprestasi yang memberikan hak kepada PUJK untuk melakukan penagihan, bahkan hingga eksekusi agunan atau jaminan. Oleh karena itu, penting bagi konsumen untuk memahami kewajiban mereka dalam melunasi pinjaman sesuai perjanjian.
Payung Hukum dan Peraturan Terkait
OJK, sebagai regulator, mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK) yang mengatur hak dan kewajiban PUJK dan konsumen. UU ini menjadi dasar hukum bagi OJK dalam mengawasi dan mengatur industri jasa keuangan.
Berdasarkan UU tersebut, konsumen berkewajiban membayar sesuai perjanjian, sementara PUJK berhak menerima pembayaran sesuai kesepakatan. Ketentuan ini kemudian dijabarkan lebih rinci dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
POJK 22 Tahun 2023 juga mengatur tata cara penagihan dan pengambilalihan agunan sebagai acuan bagi PUJK dalam menangani kasus gagal bayar. Regulasi ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban PUJK dan konsumen, serta melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan.
Pentingnya Edukasi dan Transparansi
Selain pengawasan yang ketat, edukasi dan transparansi juga menjadi kunci dalam mencegah gagal bayar. Konsumen perlu memahami seluk-beluk produk keuangan sebelum mengajukan pinjaman, termasuk suku bunga, biaya administrasi, dan konsekuensi gagal bayar.
Dengan demikian, kolaborasi antara OJK, PUJK, dan konsumen sangat penting dalam menciptakan ekosistem keuangan yang sehat dan berkelanjutan. Transparansi dan edukasi yang memadai akan membantu konsumen membuat keputusan keuangan yang bijak dan mengurangi risiko gagal bayar.
Ke depan, OJK akan terus berupaya meningkatkan literasi keuangan masyarakat dan memperkuat pengawasan terhadap PUJK agar perlindungan konsumen dapat terwujud secara optimal. Hal ini sejalan dengan komitmen OJK dalam menciptakan stabilitas dan pertumbuhan sektor jasa keuangan di Indonesia.