OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Riau Ventura: Kegagalan Penuhi Ekuitas Minimum
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Sarana Riau Ventura (SRV) di Pekanbaru karena gagal memenuhi ekuitas minimum, meskipun telah diberi waktu untuk pemenuhan sesuai rencana.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Sarana Riau Ventura (PT SRV) yang berlokasi di Pekanbaru, Riau. Keputusan ini diumumkan pada 16 Januari 2025 melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.06/2025. Pencabutan izin ini disebabkan oleh kegagalan PT SRV dalam memenuhi ketentuan ekuitas minimum hingga batas waktu sanksi pembekuan kegiatan usaha berakhir.
Sebelumnya, PT SRV telah mendapatkan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha akibat pelanggaran ketentuan ekuitas minimum. OJK memberikan waktu kepada perusahaan untuk memperbaiki kondisi keuangannya dan memenuhi ketentuan tersebut, sesuai rencana yang telah disepakati. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, PT SRV tetap tidak mampu memenuhi ekuitas minimum yang dipersyaratkan.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha ini sesuai dengan Pasal 33 ayat (2) huruf a POJK Nomor 35 Tahun 2015 juncto Pasal 116 POJK Nomor 25 Tahun 2023. Keputusan ini juga merujuk pada beberapa pasal lain dalam POJK 35/2015 dan POJK 25/2023 yang mengatur sanksi atas ketidakpatuhan.
OJK menegaskan bahwa pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari pengawasan yang konsisten dan tegas untuk menjaga kesehatan industri modal ventura di Indonesia. Langkah ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan memastikan terciptanya industri yang sehat dan terpercaya. Pengawasan yang ketat ini merupakan upaya OJK untuk menciptakan lingkungan investasi yang aman dan terhindar dari praktik-praktik yang merugikan.
Sebagai konsekuensi pencabutan izin, PT SRV dilarang menjalankan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura. Perusahaan diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, dan pihak lainnya sesuai aturan hukum yang berlaku. Hal ini termasuk penyelesaian kewajiban perusahaan kepada para pemangku kepentingan. PT SRV juga harus segera melakukan langkah-langkah untuk menyelesaikan segala kewajibannya.
Dalam waktu 30 hari kerja sejak pencabutan izin, PT SRV wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran perusahaan dan membentuk tim likuidasi. Transparansi juga menjadi kunci, sehingga PT SRV harus memberikan informasi jelas kepada debitur, kreditur, dan pihak terkait mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Perusahaan juga diwajibkan menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah.
Selain itu, PT SRV dilarang menggunakan kata “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaan ke depannya. Ini merupakan bagian dari sanksi yang diberikan untuk mencegah kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. OJK berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan yang ketat terhadap perusahaan-perusahaan di sektor jasa keuangan.