OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Sulut Ventura: Ketidakpatuhan Ekuitas Minimum
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Sarana Sulut Ventura di Manado karena gagal memenuhi ketentuan ekuitas minimum, meskipun telah diberi waktu untuk penyelesaian.
![OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Sulut Ventura: Ketidakpatuhan Ekuitas Minimum](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/06/230304.454-ojk-cabut-izin-usaha-pt-sarana-sulut-ventura-ketidakpatuhan-ekuitas-minimum-1.jpg)
Jakarta, 6 Februari 2025 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Sarana Sulut Ventura (SSV), perusahaan modal ventura yang berlokasi di Manado, Sulawesi Utara. Pencabutan izin ini disebabkan oleh kegagalan SSV dalam memenuhi ketentuan ekuitas minimum hingga batas waktu sanksi pembekuan kegiatan usaha berakhir. Keputusan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan sektor keuangan dan perlindungan konsumen.
Langkah Tegas OJK
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, pencabutan izin usaha ini merupakan langkah tegas setelah SSV diberikan waktu yang cukup untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Meskipun telah diberikan kesempatan untuk memperbaiki kondisi keuangannya, SSV gagal memenuhi rencana pemenuhan yang telah disepakati. "Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, PT SSV telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum," jelas Ismail Riyadi dalam keterangan pers di Jakarta.
OJK menekankan komitmennya dalam menegakkan peraturan perundangan di sektor jasa keuangan. Pengawasan yang ketat dan konsisten bertujuan untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat, terpercaya, dan melindungi kepentingan konsumen. Pencabutan izin usaha SSV merupakan bukti nyata dari komitmen tersebut.
Konsekuensi Pencabutan Izin
Pencabutan izin usaha PT Sarana Sulut Ventura, yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2025 tanggal 5 Februari 2025, membawa sejumlah konsekuensi. SSV dilarang menjalankan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan dilarang menggunakan kata "ventura" atau "ventura syariah" dalam nama perusahaannya. Lebih lanjut, perusahaan wajib menyelesaikan semua hak dan kewajiban, termasuk kepada debitur, kreditur, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.
Sebagai bagian dari proses likuidasi, SSV diwajibkan untuk menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dalam waktu 30 hari kerja sejak pencabutan izin untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk tim likuidasi. Transparansi juga menjadi prioritas, dengan kewajiban SSV untuk memberikan informasi yang jelas kepada debitur, kreditur, dan pihak-pihak berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, serta menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah.
Informasi Kontak untuk Nasabah
Bagi nasabah atau masyarakat yang memiliki pertanyaan atau keluhan terkait pencabutan izin usaha PT Sarana Sulut Ventura, OJK menyediakan beberapa saluran komunikasi. Nasabah dapat menghubungi PT SSV melalui telepon dan WhatsApp di 08114311771, surel (email) di sulut.ventura@gmail.com, atau mengunjungi alamat kantor di Komplek Perumahan Graha Camar Tikala Baru Blok A3, Jalan Daan Mogot, Kelurahan Tikala Baru, Kecamatan Tikala, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.
Landasan Hukum
Pencabutan izin usaha PT SSV didasarkan pada beberapa pasal dalam peraturan OJK, antara lain Pasal 33 ayat (2) huruf a POJK 35/2015 juncto Pasal 116 POJK 25/2023, Pasal 59 ayat (11) POJK 35/2015 juncto Pasal 118 ayat (15) POJK 25/2023, Pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, Pasal 143 POJK 25/2023, dan Pasal 144 POJK 25/2023. Hal ini menunjukkan bahwa OJK bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kesimpulan
Pencabutan izin usaha PT Sarana Sulut Ventura oleh OJK menjadi peringatan bagi perusahaan modal ventura lainnya untuk selalu mematuhi peraturan dan menjaga kesehatan keuangan perusahaan. Langkah tegas OJK ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan dan melindungi kepentingan konsumen.