OJK Perkuat Integritas Pelaporan Keuangan Sektor Jasa Keuangan Lewat ICoFR
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penguatan integritas pelaporan keuangan di sektor jasa keuangan melalui penerapan Internal Control Over Financial Reporting (ICoFR) untuk mencegah praktik window dressing dan meningkatkan kepercayaan pemangku kepenti

Jakarta, 4 Maret 2024 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memperkuat integritas pelaporan keuangan di sektor jasa keuangan Indonesia. Langkah strategis yang diambil adalah melalui penerapan Internal Control Over Financial Reporting (ICoFR). Hal ini dilakukan untuk mencegah praktik curang seperti window dressing dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan nasional. Kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menjadi kunci keberhasilan inisiatif ini.
Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena, menjelaskan bahwa POJK Nomor 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank menjadi landasan utama dalam penguatan ICoFR. POJK ini berfokus pada tata kelola dan pengendalian internal yang lebih baik dalam proses pelaporan keuangan bank. Menurut World Bank, ICoFR merupakan proses untuk mencegah dan mendeteksi risiko salah saji laporan keuangan melalui identifikasi risiko pada proses bisnis transaksi suatu entitas. Penerapan ICoFR diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan (stakeholder confidence) terhadap seluruh sektor jasa keuangan di Indonesia.
OJK juga secara aktif mengembangkan peta jalan implementasi ICoFR dalam proses penyusunan laporan keuangan internal OJK sendiri. Langkah ini menunjukkan komitmen OJK dalam menerapkan standar yang tinggi dan transparan dalam pengelolaan keuangannya. Selain itu, OJK juga secara berkelanjutan meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan berbagai kementerian, lembaga, dan asosiasi profesi di bidang Governance, Risk, and Compliance (GRC) untuk mewujudkan stabilitas sistem keuangan Indonesia yang lebih kuat dan terpercaya.
Penguatan GRC dan Implementasi ICoFR
Sebagai bagian dari upaya tersebut, OJK menggelar Forum Penguatan GRC pada tanggal 3 Maret 2024 dengan tema "Penerapan Internal Control over Financial Reporting dalam rangka Penguatan Sektor Jasa Keuangan". Forum yang diselenggarakan secara hybrid ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari BI, LPS, Kemenkeu, asosiasi profesi bidang GRC, dan asosiasi terkait lainnya. Diskusi panel menghadirkan narasumber dari berbagai institusi terkemuka, seperti Deputi Komisioner Audit Internal Manajemen Risiko dan Pengendalian Kualitas OJK, Hidayat Prabowo; praktisi ICoFR, Nawal Nely; Direktur Manajemen Risiko BRI, Agus Sudiarto; dan VP Budgeting Planning and Control Pertamina, Palti Ferdrico T.H. Siahaan.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam penerapan ICoFR. Harapannya, kolaborasi yang erat ini akan terus berlanjut hingga penyelenggaraan Risk & Governance Summit (RGS) Tahun 2025. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta governansi yang lebih kuat dan penegakan integritas yang lebih efektif di sektor jasa keuangan Indonesia.
Melalui berbagai inisiatif ini, OJK berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas dan integritas pelaporan keuangan di sektor jasa keuangan. Penerapan ICoFR diharapkan menjadi langkah kunci dalam membangun kepercayaan publik dan menciptakan stabilitas sistem keuangan yang lebih kokoh di masa mendatang. Kolaborasi yang kuat antar berbagai pihak menjadi kunci keberhasilan upaya ini.
Manfaat ICoFR bagi Sektor Jasa Keuangan
Penerapan ICoFR memberikan sejumlah manfaat signifikan bagi sektor jasa keuangan Indonesia. Berikut beberapa di antaranya:
- Peningkatan Akurasi dan Reliabilitas Laporan Keuangan: ICoFR membantu memastikan laporan keuangan yang akurat dan andal, sehingga mengurangi risiko salah saji material.
- Pengurangan Risiko Kecurangan: Dengan pengendalian internal yang kuat, ICoFR membantu mencegah dan mendeteksi potensi kecurangan.
- Peningkatan Kepercayaan Pemangku Kepentingan: Laporan keuangan yang kredibel meningkatkan kepercayaan investor, kreditor, dan pemangku kepentingan lainnya.
- Peningkatan Tata Kelola Perusahaan: ICoFR mendorong penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan transparan.
- Peningkatan Stabilitas Sistem Keuangan: Dengan mengurangi risiko dan meningkatkan transparansi, ICoFR berkontribusi pada stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.
Kesimpulannya, upaya OJK dalam mendorong penerapan ICoFR merupakan langkah penting dalam memperkuat integritas pelaporan keuangan sektor jasa keuangan Indonesia. Kolaborasi dan komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan akan menjadi kunci keberhasilan inisiatif ini dalam membangun sektor keuangan yang lebih sehat, transparan, dan terpercaya.