OJK Sulteng Pastikan Proses Pengisian Komisaris Bank Sulteng Berjalan
OJK Sulawesi Tengah memastikan proses pengisian posisi komisaris di Bank Sulteng yang masih kosong tengah berjalan, menunggu hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK).

Palu, 22 April 2025 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah memberikan keterangan resmi terkait kekosongan dua posisi komisaris di PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tengah atau Bank Sulteng. Saat ini, hanya terdapat satu komisaris, yaitu Novi Ventje Kaligis yang menjabat sebagai Komisaris Independen. Proses pengisian posisi yang kosong sedang berlangsung dan diawasi ketat oleh OJK.
Kepala OJK Sulteng, Bonny Hardi Putra, menjelaskan bahwa sesuai Peraturan OJK tentang tata kelola, jumlah minimal komisaris adalah tiga orang. Beliau menekankan bahwa Novi Ventje Kaligis bukanlah komisaris utusan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng selaku pemegang saham pengendali, maupun dari Mega Corpora sebagai pemegang saham terbesar kedua. Hal ini memastikan independensi dalam pengambilan keputusan di Bank Sulteng.
Proses pengisian kekosongan jabatan komisaris ini melibatkan beberapa pihak dan tahapan. OJK Sulteng secara aktif memantau dan memastikan proses tersebut berjalan sesuai aturan dan regulasi yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prioritas utama dalam proses ini, guna menjaga kepercayaan publik terhadap Bank Sulteng.
Proses Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK)
Salah satu kandidat yang sedang menjalani proses Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) adalah Max Kembuan. Beliau diajukan sebagai komisaris non-independen utusan Mega Corpora. Proses PKK ini merupakan tahapan penting untuk memastikan calon komisaris memiliki kompetensi dan integritas yang dibutuhkan untuk menjalankan tugasnya.
Selain Max Kembuan, OJK Sulteng juga telah menerima dokumen pengajuan Irwan Lapata sebagai calon Komisaris Utama Independen pada tanggal 17 April 2025. Dokumen tersebut saat ini juga sedang dalam proses PKK. Proses PKK ini memastikan bahwa calon-calon komisaris memenuhi standar yang ditetapkan oleh OJK untuk menjaga stabilitas dan kesehatan Bank Sulteng.
Kepala OJK Sulteng menegaskan bahwa kedua proses PKK ini sedang berjalan. "Saat ini Max Kembuan yang sedang proses, dan Irwan Lapata yang baru diajukan atau segera diproses," ungkap Bonny Hardi Putra. Proses ini membutuhkan waktu dan ketelitian untuk memastikan keputusan yang tepat.
Latar Belakang Kekosongan Jabatan
Kekosongan jabatan komisaris ini bermula dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Bank Sulteng pada 9 September 2024. Dalam RUPS-LB tersebut, Max Kembuan diangkat sebagai komisaris non-independen utusan Mega Corpora. Pertemuan tersebut juga menyepakati penggabungan Bank Sulteng dengan PT Mega Corpora dalam Kelompok Usaha Bank (KUB).
Selanjutnya, RUPS dan RUPS LB Bank Sulteng pada 20 Januari 2025 menetapkan Irwan Lapata sebagai calon komisaris utama. Kedua keputusan ini menjadi landasan bagi proses pengisian kekosongan jabatan komisaris yang saat ini sedang berlangsung dan diawasi langsung oleh OJK Sulteng.
Proses pengisian jabatan komisaris ini penting untuk memastikan tata kelola yang baik dan efektif di Bank Sulteng. OJK Sulteng berkomitmen untuk memastikan proses ini berjalan transparan dan akuntabel, sesuai dengan peraturan dan regulasi yang berlaku.
Dengan selesainya proses PKK, diharapkan Bank Sulteng dapat segera memiliki susunan komisaris yang lengkap dan menjalankan operasionalnya secara optimal. OJK Sulteng akan terus memantau perkembangan proses ini dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.