OJK Tegaskan: PSAK 117 Tak Pengaruhi Signifikan Penilaian Kinerja Asuransi
Penerapan PSAK 117 Kontrak Asuransi di sektor asuransi Indonesia dinilai OJK tidak memberikan dampak signifikan pada penilaian kinerja perusahaan asuransi.

Jakarta, 17 Maret 2024 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 Kontrak Asuransi tidak memberikan dampak signifikan terhadap penilaian kinerja perusahaan asuransi di Indonesia. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (KEPPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, di Jakarta.
Menurut Ogi, dampak penurunan atau kenaikan kinerja perusahaan asuransi akibat implementasi PSAK 117 jika dibandingkan dengan PSAK 62, secara umum tidak berpengaruh signifikan. Ia menekankan bahwa perubahan tersebut merupakan hal yang wajar dalam proses adaptasi perusahaan asuransi terhadap standar akuntansi yang baru. Pernyataan ini memberikan kepastian bagi industri asuransi di Indonesia terkait implementasi PSAK 117.
PSAK 117 sendiri merupakan standar akuntansi baru yang memang membawa perubahan cukup signifikan bagi perusahaan asuransi. Namun, OJK menilai dampaknya justru positif, meliputi peningkatan akurasi pengukuran kinerja, pencatatan, pengakuan, dan pengungkapan informasi keuangan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas industri asuransi.
Implementasi PSAK 117 dan Persiapan Industri Asuransi
OJK mencatat bahwa mayoritas perusahaan asuransi telah mempersiapkan implementasi PSAK 117 dengan baik. Buktinya, banyak perusahaan yang telah menyampaikan laporan parallel run pada triwulan I, II, III, dan IV tahun 2024. Langkah ini menunjukkan kesiapan industri dalam menghadapi perubahan standar akuntansi.
Untuk mendukung implementasi PSAK 117 yang efektif, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No. 22 Tahun 2024 dan Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 23 Tahun 2024. Kedua aturan ini mengatur kewajiban seluruh perusahaan asuransi untuk menyampaikan laporan keuangan versi PSAK 117 setiap triwulan, dimulai dari laporan keuangan periode triwulan I 2025 (31 Maret 2025) yang harus disampaikan paling lambat 15 Mei 2025.
Selain regulasi, OJK juga telah menetapkan standar prosedur operasional (SPO) untuk pengawasan berbasis PSAK 117. SPO ini bertujuan untuk memastikan pengawasan yang efektif dan efisien terhadap perusahaan asuransi, serta untuk memfasilitasi analisis laporan keuangan PSAK 117 yang disampaikan.
Pengawasan OJK dan Analisis Laporan Keuangan
Penerapan SPO yang baru ini merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menjalankan fungsi pengawasannya. Dengan adanya SPO ini, diharapkan proses pengawasan dan analisis laporan keuangan perusahaan asuransi dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien. Hal ini penting untuk memastikan stabilitas dan kesehatan industri asuransi di Indonesia.
OJK menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam industri asuransi. Implementasi PSAK 117, meskipun membawa perubahan, diharapkan dapat meningkatkan kualitas laporan keuangan dan memberikan gambaran yang lebih akurat tentang kinerja perusahaan asuransi. Dengan demikian, investor dan publik dapat memperoleh informasi yang lebih kredibel dan andal.
Dengan adanya jaminan dari OJK bahwa PSAK 117 tidak memberikan dampak signifikan terhadap penilaian kinerja asuransi, diharapkan industri asuransi dapat lebih fokus pada implementasi dan adaptasi terhadap standar akuntansi baru ini. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik dan mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan di sektor asuransi Indonesia.
Kesimpulannya, implementasi PSAK 117 merupakan langkah positif dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas industri asuransi Indonesia. OJK akan terus mengawasi dan memberikan dukungan penuh kepada perusahaan asuransi dalam proses adaptasi terhadap standar akuntansi yang baru ini.