OJK Terbitkan Aturan Baru Rahasia Bank: Lebih Transparan dan Kuat
OJK luncurkan Peraturan OJK Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank, merevisi aturan lama dan menyesuaikannya dengan UU P2SK, efektif 27 Desember 2024.
![OJK Terbitkan Aturan Baru Rahasia Bank: Lebih Transparan dan Kuat](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/04/110053.753-ojk-terbitkan-aturan-baru-rahasia-bank-lebih-transparan-dan-kuat-1.jpg)
OJK luncurkan aturan baru soal rahasia bank. Aturan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 44 Tahun 2024. POJK ini menggantikan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 2/19/PBI/2000 yang sudah lebih dari dua dekade berlaku. Perubahan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Peluncuran POJK 44/2024 diharapkan memberikan panduan bagi seluruh pemangku kepentingan. Baik bagi pihak yang meminta akses informasi rahasia bank, seperti aparat penegak hukum, maupun industri perbankan yang akan memberikan informasi tersebut. Hal ini disampaikan langsung oleh Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, di Jakarta, Selasa.
Salah satu perubahan signifikan adalah penyesuaian definisi "rahasia bank." POJK 44/2024 mengubah terminologi "segala sesuatu" menjadi "informasi", selaras dengan UU P2SK. Selain itu, terdapat istilah baru, yaitu "nasabah investor dan investasinya", yang sebelumnya tidak ada dalam aturan lama.
Aturan baru ini juga memperjelas pengecualian atas kerahasiaan bank. Beberapa hal yang dikecualikan meliputi bantuan timbal balik dalam kasus pidana, kepentingan instansi negara untuk penyelenggaraan negara dan kepentingan umum, serta pelaksanaan perjanjian kerjasama antar negara. Pengecualian juga berlaku untuk tugas Bank Indonesia (BI) di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran, serta tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam penjaminan simpanan dan resolusi.
POJK 44/2024 juga mengatur kewajiban bank dan pihak afiliasinya untuk merahasiakan informasi nasabah. Bank wajib memiliki prosedur internal dan pendokumentasian yang jelas terkait permintaan dan pemberian informasi rahasia bank. Mekanisme pembukaan rahasia bank pun diatur lebih rinci, termasuk pengajuan langsung ke bank, yang sebelumnya tidak diatur dalam PBI Rahasia Bank. Aturan juga mencakup batasan tujuan dan mekanisme tukar menukar informasi antar bank.
Dengan berlakunya POJK 44/2024, maka PBI Rahasia Bank dicabut. POJK ini mulai berlaku efektif 27 Desember 2024. OJK berkomitmen untuk mengawasi dan mengevaluasi implementasinya agar aturan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi semua pihak.
Informasi lebih lanjut, termasuk FAQ, materi sosialisasi, dan abstrak ketentuan, dapat diakses melalui aplikasi SIKEPO OJK. Ini memastikan transparansi dan akses informasi yang mudah bagi publik.