Oknum Lurah di Ternate Ditangkap, Tersangka Pencurian Belasan HP
Polresta Ternate menetapkan oknum lurah berinisial RA sebagai tersangka pencurian 11 handphone milik warga dengan modus membobol bagasi motor, terancam hukuman 7 tahun penjara.

Polresta Ternate berhasil menangkap dan menetapkan seorang oknum lurah berinisial RA alias Amat sebagai tersangka kasus pencurian handphone. Penangkapan ini terjadi setelah polisi menerima laporan kehilangan tiga unit handphone milik warga di kawasan Perikanan Bastiong, Kelurahan Mangga Dua, Kota Ternate. Aksi pencurian tersebut dilakukan oleh oknum lurah tersebut pada Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 17.30 WIT.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, dalam konferensi pers di Mapolres Ternate, Rabu, menjelaskan kronologi penangkapan RA. RA diringkus di Pelabuhan Speedboat dan Pelabuhan Semut Mangga Dua saat baru tiba dari Sofifi, Kota Tidore Kepulauan. Penangkapan dilakukan oleh tim Resmob Polres Ternate yang di-back up oleh Resmob Polda Maluku Utara berdasarkan informasi intelijen.
Modus operandi RA cukup licik. Ia mendekati sepeda motor yang terparkir di kawasan Perikanan Bastiong dan mencoba membuka bagasi motor menggunakan kunci motornya. Setelah beberapa kali percobaan gagal, ia berhasil membuka bagasi salah satu motor dan mengambil tiga handphone di dalamnya. Aksi pencurian ini terekam CCTV, yang kemudian menjadi bukti kuat bagi pihak kepolisian.
Oknum Lurah Curi Handphone Karena Terlilit Utang
Setelah penangkapan RA, polisi melakukan penggeledahan di rumahnya dan menemukan delapan handphone lagi yang diduga hasil curian. Total kerugian akibat aksi pencurian ini mencapai Rp15.550.000. Dalam pengakuannya, RA nekat mencuri handphone karena terlilit utang yang cukup besar. Kapolres menegaskan bahwa RA murni terlibat kasus pencurian handphone dan tidak terkait dengan kasus perjudian online.
"Yang bersangkutan (pelaku) adalah ASN di Kota Ternate, salah satu lurah aktif. Dia mencuri handphone milik orang lain dengan motif untuk membayar utang yang sudah terlalu banyak," kata Anita Ratna Yulianto.
Kasat Reskrim Polres Ternate, Widya Bhakti Dira, menambahkan bahwa RA melakukan pencurian dengan modus yang sama di beberapa lokasi. Ia menargetkan handphone yang ditinggalkan di bagasi motor atau saku motor, terutama pada sore hari saat banyak orang beraktivitas di pantai.
"Untuk sebagian HP yang kami temukan di rumahnya saat pengembangan merupakan hasil dari tersangka dia melakukannya. Dari pengakuan tersangka dia melakukan dengan modus yang sama yakni mencuri di bagasi motor atau handphone yang ketinggalan di saku motor dan kebanyakan pelaku melakukan aksinya di sore hari terutama saat orang lagi berenang di pantai," ujar Widya.
Bukti Petunjuk dan Proses Hukum
Polisi berhasil mengamankan 11 unit handphone sebagai barang bukti. Kejadian pencurian di Perikanan Bastiong dilaporkan dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/81/IV/SPKT/Res Ternate. Hasil pengembangan penyidikan menunjukkan bahwa RA diduga telah melakukan pencurian di areal Pantai Falajawa Dua sebelumnya.
Atas perbuatannya, RA disangkakan dengan Pasal 363 Ayat 1 ke - 5 KUHP subsider Pasal 362 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum pejabat publik. Aksi pencurian yang dilakukan dengan modus yang cukup licik dan terencana ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam mengamankan barang berharga mereka.
Proses hukum akan terus berjalan dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan juga menjadi peringatan bagi oknum-oknum lain yang mungkin melakukan tindakan serupa.