Ombudsman dan Pertamina Uji Petik Distribusi LPG 3 Kg: Pastikan Berat Tabung Konsisten 8 Kg dan Tepat Sasaran!
Ombudsman RI dan Pertamina Patra Niaga melakukan uji petik distribusi LPG 3 Kg di Banjarbaru. Apakah hasilnya menunjukkan subsidi energi ini benar-benar tepat sasaran?

Ombudsman Republik Indonesia dan Pertamina Patra Niaga baru-baru ini melaksanakan uji petik terhadap distribusi tabung LPG 3 kilogram. Kegiatan ini berlangsung di salah satu pangkalan di Kelurahan Mentaos, Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Tujuannya adalah untuk memastikan penyaluran subsidi gas tersebut berjalan tepat sasaran dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam mengawasi penyaluran energi bersubsidi. Pimpinan Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, turut hadir langsung dalam pengawasan ini. Sementara itu, Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto, juga mendampingi untuk menunjukkan transparansi.
Dari hasil pengujian lapangan, ditemukan bahwa pangkalan tersebut telah memenuhi standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Hal ini mencakup kualitas pelayanan hingga segmentasi konsumen. Peninjauan ini menjadi langkah konkret dalam menjaga akuntabilitas program subsidi pemerintah.
Kepatuhan SOP dan Konsistensi Berat Tabung LPG
Pimpinan Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengungkapkan apresiasinya terhadap pangkalan LPG 3 Kg di Mentaos. Menurutnya, pangkalan tersebut telah melaksanakan standar operasional prosedur (SOP) dengan sangat baik. Hal ini menjadi indikator positif dalam tata kelola distribusi gas bersubsidi.
Salah satu temuan krusial dari uji petik ini adalah konsistensi berat tabung LPG. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa berat setiap tabung mencapai 8 kilogram secara konsisten. Angka ini sesuai dengan standar, yaitu 5 kg untuk berat tabung kosong dan 3 kg untuk isi LPG.
Selain itu, distribusi LPG juga dilakukan dengan segmentasi yang jelas. Konsumen mayoritas merupakan rumah tangga dan pelaku usaha mikro. Kondisi ini membuktikan bahwa subsidi energi menjangkau kelompok masyarakat yang memang berhak menerimanya.
Aspek harga jual juga menjadi perhatian utama dalam uji petik ini. Yeka Fatika memastikan bahwa harga jual di pangkalan tersebut tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan, yaitu Rp18.500 per tabung. Ini menunjukkan komitmen pangkalan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa ada praktik penyelewengan harga.
Komitmen Pertamina Patra Niaga dan Digitalisasi Distribusi
Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto, menegaskan komitmen perusahaannya. Ia menyatakan bahwa Pertamina terus berupaya menjaga ketepatan sasaran distribusi melalui program "Subsidi Tepat". Dukungan dan pengawasan dari Ombudsman RI sangat berarti bagi peningkatan pelayanan.
Pertamina Patra Niaga telah mengimplementasikan sistem digitalisasi distribusi. Sistem ini memanfaatkan aplikasi "Merchant Apps" yang terintegrasi secara menyeluruh. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa subsidi energi benar-benar digunakan oleh konsumen yang sesuai kriteria.
Kriteria konsumen yang berhak mencakup rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani sasaran. Dengan digitalisasi ini, proses verifikasi dan penyaluran menjadi lebih akurat. Hal ini juga meminimalisir potensi penyalahgunaan subsidi LPG.
Eko Ricky Susanto juga menyatakan keterbukaan Pertamina terhadap masukan dari Ombudsman RI. Sinergi dalam kunjungan bersama ke berbagai wilayah akan terus dilakukan ke depan. Tujuannya adalah untuk menjamin distribusi LPG bersubsidi tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga terjamin dari sisi stok dan kualitas pelayanan.