Ombudsman Dorong Gubernur Babel Prioritaskan Pembenahan Pengaduan Layanan Publik
Ombudsman Kepulauan Bangka Belitung mendorong Gubernur Hidayat Arsani untuk memprioritaskan peningkatan layanan publik guna meminimalisir maladministrasi pemerintahan.

Pangkalpinang, 23 April 2024 - Ombudsman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mendesak Gubernur Kepulauan Babel, Hidayat Arsani, untuk memprioritaskan perbaikan sistem pengaduan layanan publik. Langkah ini dinilai krusial untuk mengurangi potensi maladministrasi di lingkungan pemerintahan daerah setempat.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Babel, Shulby Yozar Ariadhy, menyatakan dukungannya terhadap program Gubernur Arsani yang bertujuan memangkas birokrasi. "Upaya Gubernur Kepulauan Babel untuk memperpendek birokrasi ini perlu didukung oleh semua pihak, terutama oleh jajaran birokrasi internal pemerintah provinsi," ungkap Shulby dalam keterangannya di Pangkalpinang, Rabu.
Yozar menekankan pentingnya perubahan pola pikir aparatur sipil negara (ASN) dalam memberikan pelayanan publik yang responsif dan akuntabel. Dimulainya kepemimpinan baru ini, menurutnya, menjadi momentum tepat untuk melakukan pembenahan dan perubahan tersebut. "Dimulainya kepemimpinan yang baru ini tentunya merupakan kesempatan yang baik untuk melakukan pembenahan dan perubahan pola pikir pegawai tentang budaya pelayanan yang responsif dan akuntabel terhadap kebutuhan masyarakat di daerah ini," tegasnya.
Perbaikan Pengelolaan Pengaduan Layanan Publik
Meskipun Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah meraih status "hijau" atau kategori "baik" dalam penilaian penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pada tahun 2024, Ombudsman tetap mencatat beberapa poin yang perlu diperbaiki. Salah satu catatan penting adalah pengelolaan pengaduan layanan publik yang dinilai belum optimal.
Shulby menjelaskan bahwa hal ini belum sepenuhnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. "Secara kongkrit kami mendorong agar instrumen pengaduan pelayanan publik ini menjadi salah satu prioritas pembenahan yang dilakukan oleh birokrasi Pemprov Babel di bawah kepemimpinan yang baru ini," jelasnya.
Menurutnya, pembenahan sistem pengaduan sangat penting untuk mengurangi potensi maladministrasi, seperti penyalahgunaan wewenang. Ombudsman siap menjadi mitra pemerintah dalam upaya perbaikan ini. "Tentu saja Ombudsman selalu bersedia menjadi mitra yang baik bagi perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik yang cepat dan efisien kepada masyarakat di daerah ini," ujar Shulby.
Langkah Konkret Pembenahan Birokrasi
Ombudsman merekomendasikan beberapa langkah konkret untuk meningkatkan pengelolaan pengaduan layanan publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Berikut beberapa di antaranya:
- Peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dalam menangani pengaduan masyarakat.
- Pengembangan sistem pengaduan yang lebih terintegrasi dan mudah diakses oleh masyarakat.
- Penegakan aturan dan sanksi yang tegas bagi aparatur yang terbukti melakukan maladministrasi.
- Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang mekanisme pengaduan layanan publik.
Dengan memperbaiki sistem pengaduan, diharapkan pelayanan publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat semakin cepat, efisien, dan akuntabel. Hal ini juga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Ke depannya, Ombudsman akan terus memantau dan memberikan dukungan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kerja sama yang baik antara pemerintah dan Ombudsman diharapkan dapat menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.