Ombudsman Kaltim Perkuat Pengelolaan Aduan Masyarakat untuk Birokrasi Berkualitas
Ombudsman Kaltim meningkatkan strategi pengelolaan aduan masyarakat yang mencapai 424 laporan di tahun 2024 untuk mewujudkan birokrasi berkualitas di Kalimantan Timur.

Samarinda, 2 Mei 2024 (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus berupaya meningkatkan kualitas layanan birokrasi. Salah satu strateginya adalah dengan memperkuat pengelolaan aduan masyarakat yang jumlahnya terus meningkat. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Kaltim, Ignasius Ryan Gamas, di Samarinda pada Jumat lalu.
Menurut Ryan Gamas, "Aduan atau laporan yang masuk ke kami tergolong tinggi, pada tahun 2024 saja ada 424 laporan." Angka ini menunjukkan tingginya perhatian masyarakat terhadap kinerja birokrasi di Kalimantan Timur dan kebutuhan akan mekanisme pengawasan yang efektif.
Penguatan pengelolaan aduan ini tidak hanya fokus pada peningkatan kuantitas, tetapi juga kualitas penanganan. Ombudsman Kaltim berkomitmen untuk memastikan setiap aduan ditangani secara profesional, adil, dan transparan. Hal ini sejalan dengan upaya untuk menciptakan birokrasi yang responsif dan akuntabel terhadap kebutuhan masyarakat.
Strategi Penguatan Pengelolaan Aduan
Selain penguatan pengelolaan pengaduan, Ombudsman Kaltim juga menerapkan beberapa strategi lain untuk meningkatkan kualitas layanan birokrasi. Strategi tersebut meliputi peningkatan kompetensi pegawai, penyusunan standar pelayanan partisipatif, peran atasan sebagai pengawas internal, dan pelibatan masyarakat sebagai pengawas eksternal. Semua upaya ini saling berkaitan dan bertujuan untuk menciptakan sistem yang lebih efektif dan efisien.
Dari 424 aduan yang diterima, 158 laporan berasal langsung dari masyarakat. Sisanya berasal dari berbagai sumber, termasuk konsultasi (160 laporan), tembusan (92 laporan), respon cepat (14 laporan), dan investigasi (1 laporan). Beragamnya sumber aduan ini menunjukkan komitmen Ombudsman Kaltim untuk menjangkau berbagai lapisan masyarakat.
Masyarakat juga dapat menyampaikan aduan melalui berbagai media. Sebanyak 147 aduan disampaikan melalui surat, 119 melalui WhatsApp, 90 melalui akses langsung (on the spot), dan 46 aduan disampaikan langsung. Selain itu, aduan juga diterima melalui email (11 laporan), laman Ombudsman (4 laporan), telepon (4 laporan), media sosial (2 laporan), dan SPAN-Lapor (1 laporan).
Substansi Aduan dan Pihak Terlapor
Aduan yang diterima Ombudsman Kaltim mencakup berbagai substansi. Sebanyak 116 aduan terkait dugaan maladministrasi agraria (pertanahan dan tata ruang), 77 aduan terkait hak sipil dan politik, 32 aduan terkait pendidikan (terutama pungutan liar), dan 30 aduan terkait kepegawaian. Selain itu, terdapat 18 aduan terkait lingkungan hidup, 15 aduan terkait kepolisian, 11 aduan terkait perikanan, 9 aduan terkait ketenagakerjaan, dan 5 aduan terkait pemukiman dan perumahan.
Dari segi pihak terlapor, pemerintah daerah menjadi yang paling banyak dilaporkan, yaitu sebanyak 198 laporan. Disusul oleh lembaga negara (56 laporan), Badan Pertanahan Nasional (55 laporan), BUMN/BUMD (41 laporan), dan kepolisian (15 laporan).
Data ini memberikan gambaran yang komprehensif mengenai permasalahan birokrasi di Kalimantan Timur dan menjadi dasar bagi Ombudsman Kaltim untuk melakukan intervensi dan memberikan rekomendasi perbaikan.
Dengan berbagai upaya yang dilakukan, Ombudsman Kaltim berharap dapat terus meningkatkan kualitas layanan birokrasi dan mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kalimantan Timur. Peningkatan pengelolaan aduan ini menjadi kunci penting dalam mencapai tujuan tersebut.