ORI Gorontalo Ajak Masyarakat Laporkan Maladministrasi Pelayanan Publik
Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo mengajak masyarakat aktif awasi pelayanan publik dan laporkan segala bentuk maladministrasi untuk peningkatan kualitas layanan.
![ORI Gorontalo Ajak Masyarakat Laporkan Maladministrasi Pelayanan Publik](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/12/140443.579-ori-gorontalo-ajak-masyarakat-laporkan-maladministrasi-pelayanan-publik-1.jpg)
Masyarakat Gorontalo didorong untuk berperan aktif dalam mengawasi jalannya pelayanan publik. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Gorontalo, Muslimin B. Putra, pada Rabu, 12 Februari 2025. Ia mengajak masyarakat untuk melaporkan segala bentuk maladministrasi yang ditemukan kepada ORI Gorontalo.
Awasi Pelayanan Publik, Laporkan Maladministrasi
Muslimin menekankan pentingnya peran masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Gorontalo. Menurutnya, laporan dari masyarakat merupakan bentuk pengawasan langsung yang sangat efektif. "Masyarakat jangan takut melapor. Melaporkan maladministrasi itu merupakan bentuk pengawasan langsung dari masyarakat," tegas Muslimin.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa terdapat 12 jenis maladministrasi yang dapat dilaporkan, termasuk perilaku melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, kelalaian, penundaan berlarut, ketidakkompetenan, penyimpangan prosedur, dan permintaan imbalan. Diskriminasi, konflik kepentingan, serta tidak memberikan pelayanan dan tidak patut juga termasuk dalam kategori yang dapat dilaporkan.
Dasar Hukum dan Mekanisme Pelaporan
Peran aktif masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik, menurut Muslimin, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 39. Undang-undang tersebut mengatur peran masyarakat dalam seluruh proses penyelenggaraan pelayanan publik, mulai dari penyusunan standar pelayanan hingga pengawasan dan evaluasi.
Proses pelaporan sendiri terbilang mudah. Masyarakat cukup membawa kartu identitas dan bukti pendukung yang relevan. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh ORI Gorontalo sesuai dengan kewenangannya. "Untuk melapor, masyarakat cukup membawa kartu identitas dan sebaiknya laporan disertai dengan bukti pendukung," jelas Muslimin.
Saluran Pelaporan dan Kontak
Bagi masyarakat Gorontalo yang ingin melaporkan maladministrasi, dapat mengunjungi langsung kantor Perwakilan Ombudsman Provinsi Gorontalo atau menghubungi nomor telepon yang telah disediakan, yaitu 08112433737. Langkah ini diharapkan dapat mendorong terciptanya pelayanan publik yang lebih baik dan akuntabel di Gorontalo.
Pentingnya Partisipasi Masyarakat
Partisipasi masyarakat sangat krusial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Dengan melaporkan maladministrasi, masyarakat tidak hanya melindungi hak-hak mereka, tetapi juga berkontribusi dalam perbaikan sistem pelayanan publik secara keseluruhan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Keberanian masyarakat untuk melaporkan dugaan maladministrasi merupakan wujud nyata dari pengawasan publik yang efektif. Hal ini sejalan dengan prinsip good governance dan mendorong terciptanya pemerintahan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, peran ORI Gorontalo sebagai pengawas eksternal menjadi semakin kuat dengan adanya dukungan aktif dari masyarakat.
Melalui mekanisme pelaporan yang mudah dan aksesibel, diharapkan semakin banyak masyarakat Gorontalo yang berani bersuara dan turut serta dalam mengawasi kinerja penyelenggara pelayanan publik. Hal ini akan mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan terciptanya pemerintahan yang lebih baik dan berorientasi pada kepentingan rakyat.