Ombudsman Gorontalo Awasi Pelayanan Kantor Pertanahan Pasca Libur Lebaran
Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo tinjau pelayanan publik di Kantor Pertanahan Kota Gorontalo dan Bone Bolango pasca libur Idul Fitri, memastikan layanan optimal dan kepatuhan standar pelayanan.

Gorontalo, 10 April 2024 - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Gorontalo melakukan peninjauan mendalam terhadap pelayanan publik di Kantor Pertanahan Kota Gorontalo dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango. Peninjauan yang dilakukan pasca libur panjang Idul Fitri 1446 Hijriah ini bertujuan untuk memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan sesuai standar.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo, Muslimin B Putra, mengungkapkan bahwa kegiatan ini meliputi observasi langsung dan dialog dengan pihak kantor pertanahan. "Pada peninjauan ini kami melakukan observasi dan berdialog langsung guna memastikan bahwa layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal setelah masa libur nasional," ujarnya pada Kamis lalu. Tim Ombudsman ingin memastikan tidak ada penurunan kualitas pelayanan akibat libur panjang.
Peninjauan tersebut merupakan bagian penting dari pengawasan Ombudsman terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Gorontalo, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. ORI berkomitmen untuk memastikan seluruh instansi pemerintah memberikan pelayanan prima dan berkeadilan kepada masyarakat.
Evaluasi Layanan Publik di Kantor Pertanahan
Dalam kunjungan tersebut, Ombudsman RI Gorontalo berdiskusi intensif dengan pihak kantor pertanahan. Diskusi mencakup berbagai aspek pelayanan publik, mulai dari kondisi aktual layanan, hambatan yang dihadapi, tantangan teknis dan administratif, hingga permasalahan yang memerlukan perhatian khusus. ORI berupaya untuk mengidentifikasi potensi masalah dan mencari solusi untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Selain itu, Ombudsman juga membahas rencana pelaksanaan Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik yang akan datang. Penilaian ini akan menjadi tolok ukur kinerja Kantor Pertanahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hasil penilaian akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan layanan ke depannya.
Muslimin menambahkan bahwa pemantauan langsung terhadap proses layanan publik juga dilakukan di kedua kantor pertanahan. "Pemantauan ini dilakukan untuk melihat secara nyata bagaimana standar pelayanan diterapkan dan sejauh mana kepuasan masyarakat terpenuhi," jelasnya. Dengan pemantauan langsung, Ombudsman dapat memperoleh gambaran yang lebih akurat tentang kualitas pelayanan yang diberikan.
Komitmen Ombudsman Terhadap Pelayanan Publik yang Prima
Ombudsman RI Gorontalo menekankan komitmennya dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh wilayah Gorontalo. Lembaga ini akan terus mendorong peningkatan kualitas layanan dan kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan. Tujuan utamanya adalah mewujudkan pelayanan publik yang prima, efisien, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
Pengawasan yang dilakukan Ombudsman tidak hanya bersifat reaktif, menanggapi pengaduan masyarakat, tetapi juga proaktif, dengan melakukan pemantauan berkala terhadap pelayanan publik di berbagai instansi. Hal ini menunjukkan komitmen ORI untuk mencegah terjadinya maladministrasi dan memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi.
Dengan melakukan peninjauan pasca libur Idul Fitri, Ombudsman RI Gorontalo menunjukkan kepedulian terhadap kelancaran pelayanan publik dan memastikan kesiapan instansi pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat setelah masa libur panjang. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia.
ORI berharap hasil peninjauan ini dapat menjadi masukan berharga bagi Kantor Pertanahan Kota Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango dalam meningkatkan kualitas pelayanannya. Dengan pelayanan yang prima, diharapkan masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum dan kemudahan dalam mengurus pertanahan.