Ombudsman dan Bawaslu Jalin Kerja Sama Tingkatkan Kualitas Pelayanan Pemilu 2024
Ombudsman dan Bawaslu resmi bekerja sama meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengawasan Pemilu 2024, mencakup administrasi, sarana prasarana, dan pelayanan penyelenggara pemilu.

Jakarta, 7 Maret 2024 - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) resmi menjalin kerja sama untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman oleh Ketua Ombudsman, Mokhammad Najih, dan Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, di Jakarta pada Senin, 3 Maret 2024.
Kerja sama ini dinilai penting mengingat kedua lembaga memiliki kesamaan sebagai produk reformasi 1998 yang dikukuhkan pada tahun 2008, serta sama-sama berperan sebagai lembaga pengawas yang sering disebut sebagai pilar keempat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Meskipun demikian, kedua lembaga memiliki fungsi yang berbeda. Ombudsman berfokus pada pengawasan pelayanan publik, sementara Bawaslu mengawasi proses penyelenggaraan Pemilu.
Ketua Ombudsman, Mokhammad Najih, menekankan pentingnya sinergi kedua lembaga dalam mengawal Pemilu 2024. "Sudah sepatutnya Ombudsman dan Bawaslu berjalan beriringan karena memiliki beberapa kesamaan," ujar Najih. Ia berharap nota kesepahaman ini bukan hanya seremonial, tetapi menjadi penguat kepercayaan publik terhadap kedua lembaga.
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Pemilu 2024
Ombudsman akan mengawasi pelayanan publik dalam konteks Pemilu 2024 berdasarkan tiga elemen: pelayanan administrasi, pelayanan barang, dan pelayanan jasa. Pelayanan administrasi meliputi pemutakhiran data peserta pemilu dan pemilih. Pelayanan barang mencakup sarana dan prasarana seperti kotak suara, surat suara, dan keterjangkauan tempat pemungutan suara (TPS), termasuk aksesibilitas bagi kelompok rentan.
Sementara itu, pelayanan jasa meliputi seluruh bentuk pelayanan penyelenggara pemilu bagi masyarakat, baik di tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Bawaslu. "Itu sebabnya pada Pemilu dan Pemilihan 2024, Ombudsman turut mengawasi setiap proses dan tahapannya," tegas Najih. Dengan demikian, pengawasan Ombudsman akan mencakup seluruh aspek pelayanan publik yang terkait dengan Pemilu 2024, memastikan prosesnya berjalan lancar dan akuntabel.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menyambut positif kerja sama ini. Ia menyatakan Bawaslu sangat terbuka untuk menindaklanjuti laporan yang masuk ke Ombudsman terkait kinerja Bawaslu. "Kami sangat terbuka untuk menindaklanjuti laporan yang masuk ke Ombudsman terkait Bawaslu," ucap Bagja. Hal ini menunjukkan komitmen Bawaslu untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya.
Harapan Terhadap Nota Kesepahaman
Nota kesepahaman ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan Pemilu 2024. Dengan adanya kerja sama antara Ombudsman dan Bawaslu, diharapkan dapat meminimalisir potensi pelanggaran dan memastikan proses Pemilu berjalan dengan adil, jujur, dan transparan. Kedua lembaga berkomitmen untuk saling mendukung dan berkolaborasi dalam menciptakan Pemilu yang berkualitas.
Kerja sama ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses Pemilu. Transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemilu sangat penting untuk menjaga stabilitas dan demokrasi di Indonesia. Dengan adanya pengawasan yang ketat dari Ombudsman dan Bawaslu, diharapkan dapat tercipta Pemilu yang demokratis dan berintegritas.
Melalui kerja sama ini, diharapkan tercipta sinergi yang optimal antara Ombudsman dan Bawaslu dalam mengawal Pemilu 2024. Kedua lembaga akan saling berkoordinasi dan berbagi informasi untuk memastikan proses Pemilu berjalan sesuai dengan aturan dan prinsip-prinsip demokrasi. Hal ini akan memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa Pemilu 2024 akan terselenggara dengan baik dan demokratis.
Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan kualitas pelayanan publik di bidang pemilu akan meningkat signifikan. Hal ini akan berdampak positif bagi masyarakat, karena mereka akan mendapatkan pelayanan yang lebih baik dan terjamin hak-haknya dalam proses Pemilu.