Ombudsman dan Bappenas Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik Sektor Ekonomi
Ombudsman dan Bappenas sepakat memperkuat kerja sama pengawasan pelayanan publik sektor ekonomi untuk meningkatkan efisiensi dan kesejahteraan masyarakat, ditandai dengan pertemuan dan rencana kolaborasi pengawasan di tahun 2025.

Jakarta, 24 Januari 2024 - Ombudsman Republik Indonesia dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas resmi memperkuat kolaborasi pengawasan pelayanan publik di sektor ekonomi. Pertemuan penting antara kedua lembaga di Jakarta pada Kamis (23/1) menjadi momentum strategis peningkatan pengawasan ini.
Ketua Ombudsman, Mokhammad Najih, menekankan eratnya hubungan Kementerian PPN/Bappenas dengan kinerja pengawasan Ombudsman. Ia berharap kerja sama ini akan mendukung berbagai kegiatan pengawasan agar lebih maksimal. "Pertemuan ini bertujuan membahas langkah-langkah kolaboratif untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih baik," ujar Najih dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Salah satu fokus utama kolaborasi ini adalah rencana pelaksanaan Opini Pengawasan Pelayanan Publik pada 2025. Ombudsman meminta masukan dari Bappenas untuk penyempurnaan penilaian. Bappenas dinilai memiliki perspektif penting dalam hal ini.
Menanggapi hal tersebut, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, menyatakan bahwa Ombudsman merupakan mitra strategis bagi Bappenas dan negara. "Ombudsman dan Bappenas harus bergandeng tangan untuk menjalankan tugas dengan bertanggung jawab," tegas Rachmat.
Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, mengurangi kebocoran anggaran, dan memperbaiki berbagai kekurangan dalam pelayanan publik sektor ekonomi.
Data yang dipaparkan Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, menunjukkan bahwa sejak 2021 hingga Januari 2024, Ombudsman telah menangani 408 laporan masyarakat terkait bidang perekonomian. Dari jumlah tersebut, 270 laporan telah diselesaikan, sementara sisanya masih dalam proses.
Capaian ini merepresentasikan efektivitas pengawasan Ombudsman dan kontribusinya dalam menyelamatkan potensi kerugian masyarakat. Dari total potensi kerugian Rp520,08 miliar, Ombudsman berhasil menyelamatkan Rp496,69 miliar atau sekitar 96 persen.
Ombudsman berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pengawasan aktif dan pasif, termasuk investigasi, kajian sistemik, dan penyelesaian aduan masyarakat. Tujuan utamanya adalah meminimalisir potensi kerugian akibat malaadministrasi.
"Pengawasan yang baik akan mendorong pembangunan nasional berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," pungkas Yeka.