545 Laporan Pelayanan Publik Masuk ke Ombudsman Aceh Tahun 2024
Ombudsman Aceh menerima 545 laporan pelayanan publik sepanjang 2024, didominasi kasus hak sipil dan politik, dengan sebagian laporan telah diselesaikan dan sebagian lagi ditutup karena berbagai alasan.

Ombudsman Aceh Banjir Laporan Sepanjang Tahun 2024
Ombudsman RI Perwakilan Aceh menerima gelombang laporan terkait pelayanan publik pada tahun 2024. Sebanyak 545 laporan masuk dari seluruh 23 kabupaten dan kota di Aceh. Angka ini cukup signifikan dan menunjukkan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di provinsi ujung barat Indonesia ini.
Jenis dan Status Laporan
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, menjelaskan detail laporan tersebut. Dari total 545 laporan, 170 laporan berasal langsung dari masyarakat. Lima laporan merupakan reaksi cepat Ombudsman sendiri, sementara 75 laporan merupakan tembusan dari berbagai instansi pemerintah. Sisanya, merupakan konsultasi publik. Proses penyelesaian pun beragam; 170 laporan telah diselesaikan setelah verifikasi, 107 laporan ditutup karena telah ditangani pihak terkait atau di luar kewenangan Ombudsman, dan beberapa lainnya ditutup karena tidak memenuhi syarat formal dan materiil.
Substansi Laporan Terbanyak
Dian Rubianty memaparkan substansi laporan yang paling banyak diterima. Hak sipil dan politik mendominasi dengan 201 laporan, kemungkinan besar dipengaruhi oleh pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024. Kemudian, kepegawaian (82 laporan), kesehatan (40 laporan), perdesaan (37 laporan), dan agraria/pertanahan (27 laporan) menjadi isu-isu penting lainnya yang dilaporkan.
Dorongan Peningkatan Pelayanan Publik
Ombudsman Aceh menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di Aceh. Dian Rubianty berharap pemerintah daerah tidak hanya memenuhi standar pelayanan publik saat ada pengawasan, tetapi secara konsisten menerapkannya. Hal ini bertujuan untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan publik yang prima dan sesuai standar.
Kesimpulan
Jumlah laporan yang signifikan kepada Ombudsman Aceh menunjukkan masih ada ruang perbaikan dalam pelayanan publik di Aceh. Ke depan, diharapkan pemerintah daerah dapat lebih proaktif dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan respon terhadap aduan masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci penting dalam membangun kepercayaan publik.