Ombudsman Usut Dugaan Maladministrasi Pemecatan Vokalis Sukatani
Ombudsman Jawa Tengah mengusut dugaan maladministrasi pemecatan Novi Citra Indriyati, vokalis band Sukatani, dari sekolahnya setelah lagu kontroversial band tersebut viral.

Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) tengah mengusut dugaan maladministrasi terkait pemecatan Novi Citra Indriyati, vokalis band punk Sukatani, yang juga berprofesi sebagai guru di sebuah sekolah swasta di Banjarnegara. Pemecatan ini terjadi setelah lagu band Sukatani yang berjudul "Bayar Bayar Bayar", yang liriknya dinilai kontroversial, menjadi viral di media sosial. Kasus ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Banjarnegara, sekolah tempat Novi mengajar, dan Kementerian Pendidikan.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jateng, Siti Farida, menyatakan bahwa Ombudsman telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk menyelidiki dugaan pelanggaran administrasi dalam proses pemecatan tersebut. Pihak Dindikpora Banjarnegara telah menunjukkan respons yang positif dengan meminta keterangan dari sekolah dan melibatkan Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan. Meskipun Ombudsman tidak memiliki wewenang langsung terhadap sekolah swasta, mereka tetap berupaya memastikan proses pemecatan dilakukan sesuai prosedur.
Meskipun pihak sekolah menginformasikan bahwa keputusan pemecatan belum final dan Novi masih diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan, Ombudsman tetap akan melakukan investigasi lebih lanjut. Siti Farida menjelaskan bahwa seharusnya terdapat prosedur yang jelas dalam memberikan sanksi kepada guru, sesuai dengan Undang-Undang Guru dan Dosen serta peraturan menteri terkait, termasuk tahapan pemberian Surat Peringatan (SP) sebelum pemecatan.
Dugaan Pelanggaran Prosedur Pemecatan
Ombudsman menekankan pentingnya asas pemeriksaan yang adil dan setara dalam proses pemecatan tersebut. Mereka akan mengkonfirmasi apakah prosedur yang telah ditetapkan telah dijalankan dengan benar oleh pihak sekolah. Siti Farida menyatakan, "Kami akan mengkonfirmasi apakah pemberhentian yang dilakukan memang betul-betul sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku?" Proses investigasi ini bertujuan untuk memastikan tidak ada pelanggaran administrasi dalam pemecatan Novi Citra Indriyati.
Ombudsman berencana untuk kembali berkoordinasi dengan Disdikpora Kabupaten Banjarnegara dan sekolah terkait pada tanggal 25 Februari 2024 untuk mendapatkan keterangan dan data tambahan. Langkah ini menunjukkan komitmen Ombudsman dalam mengusut tuntas dugaan maladministrasi ini dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Lebih lanjut, Ombudsman menjelaskan bahwa terdapat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur pemberian sanksi kepada guru atas dugaan pelanggaran. SOP ini mencakup tahapan-tahapan seperti pemanggilan, pemeriksaan, dan hak jawab bagi yang bersangkutan. Proses ini harus memastikan keadilan dan transparansi dalam setiap tindakan yang diambil.
Lagu Kontroversial "Bayar Bayar Bayar"
Lagu "Bayar Bayar Bayar" dari band Sukatani menjadi pemicu utama dari permasalahan ini. Lirik lagu yang menyebutkan "mau bikin SIM, bayar polisi, ketilang di jalan, bayar polisi" dianggap kontroversial dan telah menimbulkan reaksi dari pihak kepolisian. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, personel band Sukatani, termasuk Novi Citra Indriyati dan Muhammad Syifa Al Lufti (Alectroguy), telah menyampaikan permintaan maaf secara publik melalui media sosial.
Alectroguy, gitaris band Sukatani, menjelaskan bahwa lagu tersebut diciptakan untuk mengkritik oknum kepolisian yang melanggar peraturan. Ia juga menyatakan bahwa lagu tersebut telah dihapus dari platform streaming Spotify dan meminta pengguna media sosial untuk menghapus konten yang menggunakan lagu tersebut.
Permintaan maaf tersebut disampaikan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan institusi Polri. Alectroguy menekankan bahwa risiko hukum di kemudian hari atas penggunaan lagu tersebut bukan lagi menjadi tanggung jawab band Sukatani.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses, baik dalam lingkungan pendidikan maupun dalam konteks kebebasan berekspresi. Ombudsman Jawa Tengah berkomitmen untuk memastikan proses hukum dan administrasi berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.