PBNU Desak Pemerintah Bentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi
Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Konbes NU) 2025 mendesak pemerintah segera membentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang independen untuk melindungi data pribadi warga negara di era digital.
![PBNU Desak Pemerintah Bentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/06/230049.244-pbnu-desak-pemerintah-bentuk-lembaga-perlindungan-data-pribadi-1.jpg)
Jakarta, 6 Februari 2025 - Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Konbes NU) 2025 menyerukan pemerintah untuk segera membentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi (PDP). Desakan ini muncul sebagai respons atas pentingnya perlindungan data pribadi di tengah maraknya penggunaan teknologi digital.
Urgensi Pembentukan Lembaga PDP
Ketua Komisi Rekomendasi Konbes NU 2025, Ulil Abshar Abdalla, menekankan perlunya lembaga ini untuk memastikan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah disahkan pada 2022 dapat berjalan efektif. "Pemerintah perlu mempercepat pembentukan Lembaga PDP agar UU PDP benar-benar bisa dijalankan dengan otoritas kelembagaan yang jelas," tegas Ulil dalam konferensi pers di Jakarta.
Ulil menambahkan bahwa keberadaan lembaga yang independen sangat krusial. Lembaga PDP harus bebas dari intervensi pihak manapun, termasuk eksekutif, agar dapat menjalankan tugasnya secara optimal. Meskipun bertanggung jawab kepada Presiden, lembaga ini tidak boleh menjadi subordinat dari suatu kementerian. Hal ini penting karena UU PDP tidak hanya mengatur sektor swasta, tetapi juga lembaga publik.
Ia juga menyoroti tingginya angka kebocoran data pribadi, terutama di lembaga pemerintah. Oleh karena itu, Lembaga PDP harus dirancang kuat dan independen untuk mengatasi masalah ini. Lembaga ini tidak harus dibentuk dari nol, tetapi bisa melalui transformasi lembaga yang sudah ada, misalnya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dengan penambahan kewenangan sesuai amanat UU PDP.
Independensi dan Kewenangan Lembaga PDP
Ulil menjelaskan bahwa independensi Lembaga PDP sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik. Lembaga yang independen akan lebih efektif dalam menegakkan UU PDP dan menindak pelanggaran perlindungan data pribadi. Dengan kewenangan yang kuat dan jelas, lembaga ini dapat mencegah tumpang tindih kewenangan dengan kementerian/lembaga lain.
Lebih lanjut, Ulil menekankan bahwa Lembaga PDP berperan sebagai data protection authority, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi data pribadi warga negara. Keberadaan lembaga ini akan memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat dalam menggunakan teknologi digital.
Rekomendasi Lain Konbes NU 2025
Selain pembentukan Lembaga PDP, Konbes NU 2025 juga merekomendasikan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ulil menyatakan bahwa NU mendorong DPR RI dan pemerintah untuk memasukkan RUU ini ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) agar segera dibahas dan disahkan. Proses pengesahan RUU ini perlu dukungan publik yang kuat dan bermakna.
Kesimpulan
Desakan PBNU untuk segera membentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang independen merupakan langkah penting dalam melindungi data pribadi warga negara di era digital. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan ruang digital yang aman dan bertanggung jawab. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, sangat dibutuhkan untuk memastikan keberhasilan pembentukan dan operasionalisasi lembaga ini.