IDCI Tekankan Pentingnya Lembaga PDP untuk Lindungi Data Pribadi di Era Digital
Indonesia Digital and Cyber Institute (IDCI) mendesak pemerintah segera membentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi (PDP) sebagai implementasi UU PDP dan komitmen negara dalam melindungi data pribadi warga.

Indonesia Digital and Cyber Institute (IDCI) kembali menyoroti pentingnya pembentukan Lembaga Perlindungan Data Pribadi (PDP). Hal ini disampaikan menyusul lebih dari dua tahun berlalu sejak pengesahan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), namun lembaga yang diamanatkan UU tersebut belum juga terbentuk. Ketidakhadiran lembaga ini dinilai menghambat upaya perlindungan data pribadi warga negara Indonesia di era digital yang semakin berkembang.
Kepala Divisi Hukum IDCI, Mohamad Hanibaldi, menegaskan bahwa pembentukan Lembaga PDP bukan sekadar formalitas hukum, melainkan sebuah komitmen nyata negara dalam melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) di dunia digital. Ia menekankan bahwa perlindungan data pribadi bukan hanya masalah teknis, melainkan manifestasi penghormatan terhadap martabat manusia yang perlu dijaga secara sistematis dan berkelanjutan oleh negara.
Hanibaldi menjelaskan bahwa UU PDP, yang disahkan DPR pada 20 September 2022 dan diundangkan pada 17 Oktober 2022, telah meletakkan dasar hukum yang kuat untuk perlindungan data pribadi. Namun, tanpa lembaga yang menjalankan amanat UU tersebut, upaya perlindungan data akan mengalami kendala signifikan. Pasal 58 UU PDP secara tegas mengatur pembentukan Lembaga PDP yang ditetapkan Presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Peran Krusial Lembaga PDP dalam Penegakan UU PDP
Lembaga PDP, menurut Hanibaldi, memiliki peran krusial dalam mengawasi dan menindak pelanggaran data pribadi. Lembaga ini akan menjadi garda terdepan dalam memastikan efektivitas pelaksanaan UU PDP. Ketiadaan lembaga ini berpotensi menimbulkan stagnasi dalam pengawasan, penegakan hukum, dan penyelesaian masalah terkait pelanggaran privasi.
Tanpa Lembaga PDP, Indonesia menghadapi risiko kekosongan institusional yang melemahkan kapasitas negara dalam melindungi hak-hak subjek data secara komprehensif. Hal ini juga menghambat peningkatan kepatuhan hukum (legal compliance) dari pengendali dan pemroses data.
Lebih lanjut, Hanibaldi menjelaskan bahwa tanpa lembaga yang berwenang, tidak ada mekanisme yang jelas dan resmi untuk menjatuhkan sanksi administratif, memberikan peringatan, atau memfasilitasi pengaduan masyarakat terkait pelanggaran data pribadi. Kondisi ini membuka peluang terjadinya legal uncertainty atau ketidakpastian hukum.
Dampak Ketiadaan Lembaga PDP
Ketiadaan Lembaga PDP berdampak pada terhambatnya mitigasi dan pemulihan hak-hak subjek data. Lembaga ini seharusnya memiliki kewenangan untuk menyelidiki, mengawasi, dan menindak pelanggaran data pribadi. Tanpa lembaga tersebut, sulit bagi individu untuk memperoleh keadilan dan perlindungan hukum atas hak privasi mereka.
Hanibaldi menekankan pentingnya keberadaan institusi yang independen dan berwenang dalam sistem hukum yang baik dan berkeadilan. Institusi tersebut menjamin kepastian prosedural dan substansial dalam pelaksanaan norma hukum. Dengan demikian, tanpa Lembaga PDP, hak dan kewajiban dalam UU PDP sulit diimplementasikan secara efektif dan maksimal.
Secara keseluruhan, IDCI mendesak pemerintah untuk segera membentuk Lembaga PDP sebagai bukti komitmen nyata dalam melindungi data pribadi warga negara. Keberadaan lembaga ini sangat penting untuk menciptakan kepastian hukum, meningkatkan kepatuhan, dan memberikan perlindungan yang efektif bagi hak-hak subjek data di era digital.
"Dalam sistem hukum yang baik dan berkeadilan, keberadaan institusi atau lembaga yang berwenang dan independen menjadi elemen penting untuk menjamin kepastian prosedural dan substansial dalam pelaksanaan norma hukum," ujar Hanibaldi.