UU PDP: Aturan Turunan dalam Tahap Harmonisasi, Lembaga Perlindungan Data Pribadi Segera Dibentuk
Kementerian Kominfo mengungkapkan aturan turunan UU Pelindungan Data Pribadi (PDP) sedang diharmonisasi dan lembaga pelindung data pribadi yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden akan segera dibentuk.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan bahwa rancangan aturan turunan dari Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) saat ini tengah dalam tahap harmonisasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Proses ini melibatkan pembahasan intensif pasal demi pasal dalam rancangan peraturan pemerintah tersebut. Target penyelesaiannya diharapkan dapat tercapai pada tahun ini.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkominfo, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pembahasan rancangan aturan turunan UU PDP dilakukan hampir setiap minggu, dengan progres yang cukup signifikan, rata-rata membahas lima pasal setiap minggunya. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk segera menyelesaikan aturan turunan tersebut.
Selain harmonisasi aturan turunan, pemerintah juga tengah fokus pada pembentukan Lembaga Perlindungan Data Pribadi yang akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Hal ini sesuai dengan amanat UU PDP, yang menegaskan bahwa lembaga tersebut harus berada di bawah Presiden.
Percepatan Implementasi UU PDP dan Tantangannya
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, menekankan pentingnya penyusunan aturan pelaksana UU PDP yang cermat dan mampu menjawab tantangan keamanan siber dan teknologi baru. Aturan ini akan menjadi landasan penting untuk memperkuat pelindungan data pribadi, terutama di sektor yang berkembang pesat seperti teknologi finansial.
Kementerian Kominfo juga gencar melakukan edukasi publik dan berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk lembaga pemerintah lain, perusahaan swasta, startup, akademisi, dan masyarakat. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan sumber daya, keahlian, dan jaringan yang luas guna mempercepat implementasi UU PDP di berbagai sektor.
Upaya lain yang dilakukan adalah pengembangan kompetensi sumber daya manusia di bidang pelindungan data pribadi. Kementerian Kominfo akan menyelenggarakan bimbingan teknis kesiapan implementasi UU PDP bagi badan publik.
Rincian Tahapan dan Target
- Harmonisasi Aturan Turunan: Pembahasan intensif pasal-pasal dalam rancangan peraturan pemerintah UU PDP dengan kementerian/lembaga terkait.
- Pembentukan Lembaga Perlindungan Data Pribadi: Lembaga ini akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan menjadi kunci dalam pengawasan dan penegakan UU PDP.
- Edukasi Publik dan Kolaborasi: Kominfo aktif melakukan edukasi dan menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk mempercepat implementasi UU PDP.
- Pengembangan SDM: Bimbingan teknis akan diberikan kepada badan publik untuk mempersiapkan implementasi UU PDP.
Dengan upaya-upaya tersebut, pemerintah berharap dapat segera menyelesaikan aturan turunan UU PDP dan membentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi. Hal ini penting untuk memastikan perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia di era digital yang semakin berkembang.
Proses harmonisasi aturan turunan UU PDP yang dilakukan oleh pemerintah diharapkan dapat menghasilkan peraturan yang komprehensif dan efektif dalam melindungi data pribadi warga negara Indonesia. Pembentukan Lembaga Perlindungan Data Pribadi yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk serius dalam mengawasi dan menegakkan UU PDP.