PBNU Kecam Kekerasan di Lembaga Pendidikan: Haram dan Perlu Kajian Ulang
PBNU menyatakan kekerasan di lembaga pendidikan, terutama pesantren, hukumnya haram dan mendesak kajian ulang konsep kedisiplinan yang berpotensi bahaya.
![PBNU Kecam Kekerasan di Lembaga Pendidikan: Haram dan Perlu Kajian Ulang](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/09/180042.627-pbnu-kecam-kekerasan-di-lembaga-pendidikan-haram-dan-perlu-kajian-ulang-1.jpg)
Jakarta, 9 September 2023 - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tegas menyoroti maraknya isu kekerasan di lembaga pendidikan agama, khususnya pesantren. Permasalahan serius ini menjadi fokus bahasan dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama PBNU baru-baru ini.
Ketua Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah PBNU, Cholil Nafis, menyatakan bahwa segala bentuk kekerasan di lembaga pendidikan yang berpotensi menimbulkan mudharat (bahaya atau penderitaan) hukumnya haram. "Ini ada masukan dari Mustasyar, kemudian disampaikan di dalam forum tentang kekerasan di lembaga pendidikan," ujar Cholil Nafis dalam keterangannya di Jakarta.
Kekerasan Berkedok Disiplin
Kasus kekerasan di lingkungan pendidikan, terutama yang dilakukan oleh pimpinan lembaga kepada siswa atau santri, seringkali berlindung di balik dalih penegakan kedisiplinan dan aturan. "Kadang-kadang sekarang mengatasnamakan disiplin pendidikan," ungkap Cholil Nafis. Praktik ini perlu mendapat perhatian serius dan evaluasi menyeluruh.
Hal senada disampaikan Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU, Alai Nadjib. Ia menekankan perlunya kajian ulang terhadap konsep pendisiplinan dalam Islam yang selama ini membolehkan hukuman fisik. "Dalam konsep Islam seperti memukul untuk menertibkan itu mulai dikaji ulang dan disorot, yang seperti apa? Itu kan yang kira-kira intoleran dan tidak," jelasnya.
Definisi Kekerasan dan Batas Disiplin
Menurut Alai Nadjib, segala bentuk tindakan di luar keseharian yang melibatkan kontak fisik, meski dengan alat yang ringan seperti kertas, sudah termasuk kekerasan. Oleh karena itu, diperlukan rincian konsep kedisiplinan yang jelas untuk mencegah potensi bahaya bagi guru dan murid. "Konsep pendisiplinan, jenis-jenis kekerasan, apa yang dilihat diperbolehkan sebagai pendisiplinan dan tidak, itu harus ada studi lebih lanjut," tegasnya.
Ia menambahkan, kasus kekerasan di lembaga pendidikan telah menimbulkan dampak yang sangat serius, bahkan sampai menyebabkan kematian. "Selama ini, katanya, ada yang sampai meninggal, ada yang sampai ditenggelamkan di kolam, mungkin sampai marahnya tenaga pendidik. Itu kan tidak bisa ditoleransi," ujarnya. PBNU menyadari kompleksitas masalah ini dan akan menanganinya secara bertahap dan menyeluruh.
Langkah PBNU: Satgas Anti-Kekerasan
PBNU telah membentuk satuan tugas (satgas) anti-kekerasan sebagai garda terdepan dalam menangani kasus-kasus kekerasan di lingkungan pendidikan. Satgas ini akan berkolaborasi dengan berbagai pihak, baik internal maupun eksternal PBNU, untuk menyelesaikan permasalahan ini secara efektif dan berkelanjutan. "Pasti kita akan lebih sigap untuk mengawal semua isu ini untuk menuju maslahat," kata Alai Nadjib.
PBNU berharap langkah-langkah ini dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh peserta didik. Komitmen untuk mencegah dan memberantas kekerasan di lembaga pendidikan agama menjadi prioritas utama demi terwujudnya pendidikan yang bermartabat dan sesuai dengan nilai-nilai Islam rahmatan lil ‘alamin.
Pernyataan PBNU ini menjadi langkah penting dalam mendorong reformasi sistem pendidikan agama di Indonesia, dengan fokus pada perlindungan anak dan penegakan nilai-nilai kemanusiaan.