Banten Darurat Kekerasan Anak di Sekolah: Legislator Minta Tindak Tegas
Anggota DPRD Banten mendesak Pemprov Banten untuk menindak tegas kasus kekerasan seksual terhadap anak di sekolah, menyusul beberapa kasus yang terjadi baru-baru ini.

Provinsi Banten tengah menghadapi situasi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya di lingkungan pendidikan. Hal ini disampaikan oleh anggota DPRD Provinsi Banten, Musa Weliansyah, dalam Rapat Paripurna DPRD Banten di Kota Serang, Kamis (8/5). Pernyataan tersebut disampaikan saat interupsi proses pengambilan keputusan atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Banten Tahun Anggaran 2024.
Musa Weliansyah menyoroti dua kasus kekerasan seksual yang melibatkan guru dan siswi. "Kejadian seorang guru P3K yang menghamili siswanya, dan Minggu kemarin juga terjadi hal yang sama di Kota Serang, di Kecamatan Kasemen. Mohon disimak, ini sangat serius karena saat ini Provinsi Banten darurat kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan," ujarnya. Kasus ini bukan hanya mencoreng nama baik profesi guru, tetapi juga menimbulkan keresahan dan kekhawatiran di kalangan orang tua siswa.
Ia pun mendesak tindakan tegas terhadap oknum guru tersebut. "Oknum Guru P3K tersebut ini sudah merusak maruah guru. Ini sudah luar biadab, bukan luar biasa lagi. Pak Wakil Gubernur mohon untuk segera dicopot dan diberhentikan," tegas Musa. Selain itu, ia juga mengkritisi kinerja Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Mendikbud Nomor 46 Tahun 2023, yang menurutnya belum berjalan maksimal di sekolah-sekolah.
Peran TPPK dan Pengawasan yang Lemah
Musa Weliansyah menilai, Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Mendikbud Nomor 46 Tahun 2023 belum berjalan efektif. "Sampai hari ini belum dijalankan dengan baik. Semua SMK dan SMA seharusnya wajib menjalankan fungsi TPPK. Jika tidak, konsekuensinya dana BOS tidak bisa diserap," katanya. Ia menekankan perlunya pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan TPPK dan optimalisasi kerja Satgas untuk mencegah kasus kekerasan secara sistematis. "Jadi mohon jadi catatan serius, bukan hanya dibentuk TPPK, tapi harus dilaksanakan di seluruh sekolah agar kekerasan bisa dikurangi dan tidak terjadi di lingkungan sekolah," ujar Musa.
Wakil Gubernur Banten, A Dimyati Natakusumah, menanggapi kritik tersebut dengan menyatakan akan mengevaluasi pelaksanaan TPPK di sekolah-sekolah. "Nanti saya akan cek lagi," ujarnya singkat. Pernyataan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk mengatasi masalah serius ini, meskipun implementasinya masih perlu dilihat.
Kasus serupa sebelumnya juga terjadi di SMA Negeri Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, di mana seorang guru ASN berstatus PPPK berinisial A diduga melakukan rudapaksa terhadap siswi kelas XII hingga hamil. Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh pihak berwenang.
Urgensi Tindakan Pencegahan Kekerasan Seksual di Sekolah
Kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah di Banten menunjukkan betapa pentingnya upaya pencegahan dan penanganan yang lebih serius. Tidak hanya sanksi tegas terhadap pelaku, tetapi juga pengawasan yang ketat terhadap implementasi TPPK di setiap sekolah. Minimnya pengawasan dan kurang efektifnya TPPK menjadi celah bagi terjadinya kekerasan seksual di sekolah. Oleh karena itu, dibutuhkan komitmen bersama dari pemerintah, sekolah, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan melindungi anak-anak dari kekerasan.
Perlu adanya pelatihan dan edukasi yang komprehensif bagi guru dan staf sekolah tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Selain itu, perlu juga adanya mekanisme pelaporan yang mudah diakses dan dijamin kerahasiaannya bagi korban kekerasan seksual. Dengan demikian, korban berani melapor dan mendapatkan bantuan yang dibutuhkan. Penting juga untuk melibatkan orang tua dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di sekolah.
Pemerintah Provinsi Banten perlu memastikan bahwa TPPK di setiap sekolah benar-benar berfungsi dan melakukan pengawasan secara berkala. Selain itu, perlu juga adanya evaluasi berkala terhadap efektivitas program pencegahan kekerasan seksual di sekolah. Dengan adanya evaluasi ini, dapat diketahui kekurangan dan kelemahan dalam program tersebut sehingga dapat segera diperbaiki. Hal ini penting untuk memastikan bahwa program tersebut berjalan efektif dan mampu mencegah terjadinya kekerasan seksual di sekolah.
Kesimpulannya, kasus kekerasan seksual di sekolah di Banten membutuhkan penanganan yang serius dan komprehensif. Tidak hanya tindakan represif terhadap pelaku, tetapi juga tindakan preventif untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Peran serta semua pihak, termasuk pemerintah, sekolah, orang tua, dan masyarakat, sangat penting untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi anak-anak.