Fakta Unik Remisi HUT RI: 35 Warga Binaan Rutan Batam Langsung Bebas di Peringatan Ke-80 Kemerdekaan RI
Peringatan HUT ke-80 RI membawa kabar gembira. Sebanyak 35 warga binaan Rutan Batam langsung bebas berkat Remisi HUT RI dan dasawarsa. Simak detailnya!

Pada momen bersejarah peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, kabar gembira menyelimuti Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam. Sebanyak 35 warga binaan di fasilitas pemasyarakatan tersebut secara resmi dinyatakan bebas pada Minggu, 17 Agustus.
Kebebasan ini diperoleh berkat pemberian remisi umum 17 Agustus dan remisi dasawarsa, sebuah bentuk apresiasi negara atas perilaku baik mereka selama menjalani masa pidana. Rutan Batam mencatat angka tertinggi di Kepulauan Riau untuk jumlah warga binaan yang langsung bebas pada hari istimewa ini.
Kepala Rutan Batam, Fajar Teguh Wibowo, menegaskan bahwa pencapaian ini merupakan bukti nyata dari program pembinaan yang efektif. Keluarga para warga binaan yang bebas telah diinformasikan untuk menjemput kerabat mereka, menandai babak baru dalam kehidupan mereka.
Remisi Umum dan Dasawarsa di Rutan Batam
Fajar Teguh Wibowo menjelaskan bahwa Rutan Batam menjadi lembaga pemasyarakatan dengan jumlah warga binaan terbanyak yang langsung bebas di Kepulauan Riau pada peringatan HUT ke-80 RI. Sebanyak 35 orang warga binaan langsung menghirup udara bebas setelah menerima remisi umum 17 Agustus dan remisi dasawarsa.
Secara keseluruhan, pada HUT ke-80 RI ini, 326 warga binaan Rutan Batam mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2025. Selain itu, 406 orang lainnya memperoleh remisi dasawarsa. Dari total narapidana 659 orang di Rutan Batam, terdapat 244 orang yang akan mendapatkan remisi susulan, sementara 89 orang tidak memenuhi syarat.
Pihak Rutan Batam telah memastikan bahwa warga binaan yang bebas langsung pada hari ini adalah mereka yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi umum 17 Agustus (II) dan remisi dasawarsa (II). Pemberian remisi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam membina dan mempersiapkan narapidana kembali ke masyarakat.
Syarat dan Tujuan Pemberian Remisi
Pemberian remisi umum dan remisi dasawarsa diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administrasi dan substantif. Selain itu, warga binaan juga harus menunjukkan perilaku baik selama menjalani pidana di Rutan Kelas IIA Batam. Proses verifikasi yang ketat dilakukan untuk memastikan kelayakan penerima remisi.
Menurut Fajar, tujuan utama pemberian remisi ini adalah untuk memotivasi narapidana agar terus berbuat baik dan memperbaiki diri. Remisi juga diharapkan dapat membantu mereka agar dapat kembali diterima di tengah masyarakat ketika mereka bebas. Ini adalah langkah penting dalam proses reintegrasi sosial.
Karutan Batam secara simbolis memberikan langsung remisi kepada warga binaan di rutan usai apel peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Momen ini menjadi puncak dari serangkaian proses penilaian dan pembinaan yang telah dilakukan oleh petugas pemasyarakatan.
Sebaran Remisi di Lapas dan Rutan Se-Kepri
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkumham Kepri) mencatat, total 3.047 warga binaan pemasyarakatan (napi) di provinsi itu mendapat remisi umum HUT ke-80 RI. Dari jumlah tersebut, sebanyak 49 napi penerima remisi dinyatakan langsung bebas pada 17 Agustus 2025.
Berikut adalah rincian jumlah napi penerima remisi umum 2025 di Kepri beserta jumlah yang langsung bebas:
- Lapas Kelas IIA Tanjungpinang: 533 orang (5 bebas langsung)
- Lapas Kelas IIA Batam: 805 orang (4 bebas langsung)
- Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang: 604 orang (3 bebas langsung)
- LPKA Kelas II Batam: 23 orang (1 bebas langsung)
- LPP Kelas IIA Batam: 171 orang
- Lapas Kelas III Dabo Dingkep: 75 orang (1 bebas langsung)
- Rutan Kelas I Tanjungpinang: 179 orang (3 bebas langsung)
- Rutan Kelas IIA Batam: 291 orang (30 bebas langsung)
- Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun: 327 orang (2 bebas langsung)
Data ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif. Program remisi menjadi salah satu instrumen penting dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia.