Pemangkasan Anggaran PUPR: Proyek Infrastruktur Terancam?
Pemangkasan anggaran Kementerian PUPR sebesar Rp81 triliun berdampak pada proyek infrastruktur, meski proyek yang sudah berjalan akan dilanjutkan dengan prioritas pada proyek bersumber Hibah Luar Negeri dan SBSN.
Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Diana Kusumastuti, membenarkan bahwa pengurangan anggaran kementeriannya sebesar 80 persen akan mempengaruhi pembangunan infrastruktur. Pemotongan anggaran sebesar Rp81 triliun dari pagu anggaran tahun 2025 senilai Rp110 triliun ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Dampak Pemangkasan Anggaran
"Ya, mungkin semuanya (terganggu), tidak hanya jalan, bendungan, irigasi, tetapi juga bangunan lainnya," ungkap Diana di Jakarta, Jumat lalu. Meskipun demikian, ia memastikan proyek infrastruktur yang sudah berjalan akan tetap berlanjut. Namun, keterbatasan anggaran memaksa pemerintah untuk memprioritaskan proyek-proyek tertentu.
Prioritas Proyek Infrastruktur
Diana menjelaskan, pemerintah harus memilih proyek yang diprioritaskan. Proyek yang menggunakan Hibah Luar Negeri (HLN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) menjadi prioritas utama karena sudah terikat komitmen. Proyek-proyek ini, menurutnya, tidak dapat diganggu gugat.
Rincian Pemotongan Anggaran
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, melalui surat bernomor S-37/MK.02/2025, menjelaskan bahwa pemotongan anggaran dilakukan pada 16 pos belanja dengan persentase yang beragam, mulai dari 10 persen hingga 90 persen. Pos-pos belanja yang dipangkas antara lain alat tulis kantor (ATK), kegiatan seremonial, rapat dan seminar, kajian dan analisis, diklat dan bimtek, honorarium, percetakan dan suvenir, sewa gedung dan kendaraan, lisensi aplikasi, jasa konsultan, bantuan pemerintah, pemeliharaan dan perawatan, perjalanan dinas, peralatan dan mesin, infrastruktur, dan belanja lainnya.
Kewajiban Pelaporan Kementerian/Lembaga
Kementerian/lembaga diminta untuk menyampaikan rencana efisiensi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan melaporkan persetujuannya kepada Menteri Keuangan atau Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 14 Februari 2025. Jika melewati batas waktu tersebut, Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) akan mencantumkan catatan tersebut secara mandiri dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Kesimpulan
Pemangkasan anggaran Kementerian PUPR berdampak signifikan terhadap proyek infrastruktur. Meskipun proyek yang sudah berjalan akan tetap dilanjutkan, prioritas akan diberikan pada proyek dengan sumber dana HLN dan SBSN. Hal ini menuntut perencanaan yang matang dan selektif dalam menentukan proyek infrastruktur ke depannya.