Pemekaran Tanjung Selor Butuh Diskresi Pusat, Kata Bupati Bulungan
Bupati Bulungan, Syarwani, meminta diskresi pemerintah pusat untuk percepatan pemekaran Kota Tanjung Selor menjadi daerah otonomi baru (DOB) karena terkendala regulasi jumlah kelurahan.

Tanjung Selor, Kalimantan Utara, 15 Maret 2024 - Usulan pemekaran Kota Tanjung Selor di Kabupaten Bulungan menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) mendapat tantangan. Bupati Bulungan, Syarwani, mengungkapkan perlunya diskresi atau kebijakan khusus dari Pemerintah Pusat untuk mewujudkan aspirasi masyarakat tersebut. Permasalahan utama terletak pada regulasi yang mensyaratkan jumlah kelurahan minimal untuk pembentukan kota, yang saat ini belum dipenuhi Tanjung Selor.
Syarwani menyampaikan hal ini menanggapi perkembangan usulan DOB Kota Tanjung Selor, ibukota Provinsi Kalimantan Utara. Ia menjelaskan bahwa Tanjung Selor saat ini masih memiliki beberapa desa, selain tiga kelurahan yang sudah ada. Kondisi ini menjadi kendala utama dalam memenuhi syarat minimal pembentukan kota, yaitu empat kecamatan dengan masing-masing empat kelurahan.
"Tentu kita merespons apa yang diinisiasi dan mudah-mudahan itu harapan jadi harapan warga masyarakat Bulungan khususnya Kota Tanjung Selor dalam mewujudkan DOB (daerah otonomi baru)," ujar Syarwani di Tanjung Selor, Sabtu lalu. Ketidaksesuaian status desa dan kelurahan ini menjadi fokus utama yang perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah pusat.
Kendala Regulasi dan Solusi yang Diharapkan
Regulasi terkait status desa dan kelurahan menjadi kendala utama dalam proses pemekaran. Pemerintah Kabupaten Bulungan masih menunggu kejelasan apakah status desa dapat dipertahankan dalam DOB kota atau harus diubah menjadi kelurahan terlebih dahulu. "Regulasi ini yang harus kita lihat, apakah nanti status desa tetap dalam sebuah DOB kota, atau harus diseragamkan dalam bentuk status kelurahan semuanya, dengan memenuhi syarat minimal satu kecamatan terdiri dari empat kelurahan," jelas Bupati Syarwani.
Pemerintah Kabupaten Bulungan berupaya mempersiapkan pemekaran kelurahan, terutama di wilayah Tanjung Selor Hilir dan Tanjung Selor Timur. Namun, proses ini harus mengikuti persyaratan yang berlaku. Bupati Syarwani berharap Pemerintah Pusat memberikan kebijakan khusus atau diskresi untuk mempercepat proses pemekaran Tanjung Selor. "Kita tetap menunggu, siapa tahu ada diskresi. Kita berharap kalau itu ada diskresi, tentu akan lebih memudahkan proses pembentukan pemekaran," harapnya.
Lebih lanjut, Bupati Syarwani juga menyebutkan adanya aspirasi serupa dari daerah lain di Indonesia. Ia melihat potensi terbentuknya aliansi untuk menyuarakan aspirasi pemekaran daerah kota (ibu kota provinsi) secara bersama-sama. "Tentu menjadikan hari ini suara untuk melakukan DOB itu bukan hanya dari Bulungan, tapi hampir seluruh Indonesia juga serentak menyuarakan itu," tambahnya.
Peran Pemerintah Daerah dan Moratorium Pemekaran
Terkait kebijakan moratorium pemekaran daerah oleh Pemerintah Pusat, Bupati Syarwani menegaskan bahwa Pemerintah Daerah Bulungan hanya berperan sebagai eksekutor. Kebijakan moratorium dan regulasi pemekaran daerah sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Pusat. "Kalau kita di daerah ini kan tinggal menjadi eksekutor, pelaksana," pungkasnya.
Kesimpulannya, pemekaran Kota Tanjung Selor masih menghadapi tantangan regulasi. Dukungan dan diskresi dari Pemerintah Pusat sangat dibutuhkan untuk mengatasi kendala ini dan mempercepat proses pemekaran, sejalan dengan aspirasi masyarakat Bulungan.