Pemkab Penajam Tolak Pemekaran Wilayah Dekat IKN: Kawasan Strategis Terjaga
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menolak usulan pemekaran wilayah di sekitar IKN karena dinilai sebagai kawasan strategis penunjang ibu kota negara.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU), Kalimantan Timur, resmi menolak usulan pemekaran wilayah di sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN). Penolakan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten PPU, Tita Deritayati, pada Kamis, 20 Maret 2023. Keputusan ini diambil karena wilayah tersebut dianggap sebagai kawasan strategis yang vital bagi pengembangan IKN.
Menurut Tita, beberapa kelurahan yang berbatasan langsung dengan IKN, seperti Kelurahan Sotek, Riko, Gersik, Pantai Lango, dan Sepan di Kecamatan Penajam, tidak termasuk dalam rencana pemekaran. Alasannya jelas: wilayah-wilayah tersebut merupakan bagian integral dari kawasan strategis kabupaten dan penunjang IKN. Pemkab PPU menilai bahwa pemekaran di area tersebut dapat menghambat pengembangan dan integrasi IKN.
Meskipun menolak pemekaran di sekitar IKN, Pemkab PPU tetap melanjutkan rencana pemekaran wilayah di daerah lain. Langkah ini diambil untuk memenuhi syarat sebagai daerah otonom, terutama mengingat Kecamatan Sepaku, yang masuk dalam kawasan IKN, akan diambil alih oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).
Pemekaran Desa dan Kelurahan di Luar Kawasan IKN
DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara telah menyelesaikan penetapan tapal batas wilayah desa dan kelurahan yang direkomendasikan untuk pemekaran. Proses ini telah melalui kajian mendalam dan mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PPU. Pemekaran ini bertujuan untuk memenuhi syarat minimal jumlah desa/kelurahan dalam satu kecamatan, yaitu 10 desa/kelurahan.
Beberapa desa dan kelurahan yang akan dimekarkan antara lain: Kelurahan Petung, Penajam, Nenang, dan Saloloang, serta Desa Girimukti dan Giripurwa di Kecamatan Penajam. Di Kecamatan Waru, Desa Bangun Mulyo, Api-Api, dan Sesulu, serta Kelurahan Waru akan dimekarkan. Sedangkan di Kecamatan Babulu, sebanyak 11 desa akan dimekarkan, yaitu Desa Babulu Darat, Babulu Laut, Gunung Intan, Gunung Makmur, Gunung Mulia, Labangka, Labangka Barat, Rawa Mulia, Sebakung Jaya, Sri Raharja, dan Sumber Sari.
Proses pemekaran ini, menurut Tita Deritayati, telah sesuai dengan saran dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas). Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Pemekaran wilayah sampai ke tingkat desa dan kelurahan itu sesuai saran Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional," jelas Tita Deritayati.
Konteks Pemekaran dan IKN
Keputusan Pemkab PPU untuk tidak merekomendasikan pemekaran di sekitar IKN menunjukkan pertimbangan yang matang dalam menjaga kesinambungan pembangunan IKN. Wilayah-wilayah yang berbatasan langsung dengan IKN memiliki peran krusial dalam menunjang operasional dan perkembangan ibu kota baru. Pemekaran di area tersebut berpotensi mengganggu integrasi dan efisiensi pengelolaan kawasan strategis tersebut.
Pemekaran desa dan kelurahan di luar kawasan IKN, di sisi lain, bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Dengan jumlah desa/kelurahan yang mencukupi di setiap kecamatan, diharapkan pelayanan publik dapat lebih optimal dan menjangkau seluruh wilayah dengan lebih merata.
Langkah Pemkab PPU ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam membangun IKN secara terencana dan berkelanjutan. Dengan menjaga integritas kawasan strategis di sekitar IKN, diharapkan pembangunan IKN dapat berjalan lancar dan mencapai tujuannya sebagai pusat pemerintahan dan perekonomian Indonesia di masa depan.
Pemkab PPU telah menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan IKN melalui kebijakan ini. Dengan menolak pemekaran di wilayah sekitar IKN, Pemkab PPU memastikan bahwa pengembangan IKN dapat berjalan optimal tanpa hambatan administratif dan spasial.