Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk Dorong Penjualan Kendaraan Listrik
Pemerintah Indonesia memberikan insentif pajak PPN dan PPnBM untuk pembelian kendaraan listrik dan hibrida hingga akhir tahun 2025 guna mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan.
Jakarta, 7 Februari 2025 - Kabar baik bagi para penggemar kendaraan listrik di Indonesia! Pemerintah resmi memberikan insentif pajak untuk pembelian kendaraan listrik (EV) dan kendaraan rendah emisi karbon lainnya. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025, yang mulai berlaku Januari hingga Desember 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong peralihan ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan dan meningkatkan daya saing industri otomotif nasional.
Insentif Pajak untuk Kendaraan Listrik
Insentif yang diberikan meliputi pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) DTP. Besaran insentif dan kriteria kendaraan yang berhak menerimanya diatur secara detail dalam PMK tersebut. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik di Indonesia, sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mengurangi emisi karbon.
Rincian Insentif PPN DTP
Untuk kendaraan listrik berbasis baterai (KBL) roda empat dan bus, insentif PPN DTP diberikan dengan syarat tertentu. Kriteria utamanya adalah Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Mobil dan bus listrik dengan TKDN minimal 40 persen berhak mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 10 persen dari harga jual. Sementara itu, bus listrik dengan TKDN 20-40 persen akan mendapatkan insentif sebesar 5 persen dari harga jual. Menteri Perindustrian akan menetapkan secara rinci mobil dan bus listrik mana saja yang termasuk dalam skema insentif ini.
Insentif PPnBM DTP untuk Kendaraan Hibrida
Selain kendaraan listrik murni, pemerintah juga memberikan insentif PPnBM DTP untuk kendaraan Low Carbon Emission Vehicle (LCEV), termasuk mobil hibrida (hybrid) seperti Full Hybrid, Mild Hybrid, dan Plug-in Hybrid. Kendaraan yang memenuhi syarat harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021. Besaran insentifnya adalah 3 persen dari harga jual, dengan syarat kendaraan telah terdaftar dalam skema yang ditetapkan oleh pemerintah.
Syarat dan Ketentuan Penerimaan Insentif
Produsen kendaraan yang ingin mendapatkan insentif ini wajib memiliki surat penetapan kendaraan rendah emisi karbon dari Kementerian Perindustrian. Kementerian Perindustrian juga bertanggung jawab untuk menyampaikan daftar kendaraan yang memenuhi syarat kepada Kementerian Keuangan. Penerapan insentif ini juga memperhatikan tanggal faktur pajak sesuai aturan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran insentif ini tetap terjaga.
Dampak Kebijakan Insentif Pajak
Diharapkan, kebijakan insentif pajak ini akan memberikan dampak positif terhadap industri otomotif nasional. Selain mendorong penjualan kendaraan listrik, kebijakan ini juga dapat meningkatkan investasi di sektor ini, serta menciptakan lapangan kerja baru. Pemerintah berharap langkah ini dapat mempercepat transisi menuju kendaraan yang lebih ramah lingkungan dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.
Kesimpulan
Penerbitan PMK Nomor 12 Tahun 2025 menandai komitmen nyata pemerintah dalam mendukung pengembangan dan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Dengan insentif pajak yang menarik dan persyaratan yang jelas, diharapkan kebijakan ini akan berhasil mendorong adopsi massal kendaraan listrik dan berkontribusi pada terciptanya lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan. Ke depannya, pemantauan dan evaluasi terhadap efektivitas kebijakan ini sangat penting untuk memastikan keberhasilan program ini.