Pemerintah Dorong Swasta Investasi PLB di Indonesia Timur: Peluang Emas untuk Ekonomi Lokal!
Pemerintah mengajak swasta berinvestasi di Pusat Logistik Berikat (PLB) wilayah timur Indonesia, menawarkan fasilitas menarik dan potensi ekonomi yang besar.

Pemerintah Indonesia sedang gencar mengajak pelaku usaha swasta untuk berinvestasi dalam pembangunan Pusat Logistik Berikat (PLB) di wilayah timur. Langkah ini diharapkan dapat memacu pertumbuhan ekonomi lokal serta meningkatkan efisiensi logistik di kawasan tersebut. Pemerintah menawarkan berbagai fasilitas menarik sebagai insentif bagi para investor yang berminat.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, menyatakan bahwa wilayah timur Indonesia memiliki potensi besar yang dapat dimanfaatkan oleh swasta. Program-program pemerintah seperti food estate dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Papua menjadi daya tarik utama. Pemerintah juga berkomitmen untuk melengkapi fasilitas pendukung lainnya guna memastikan kelancaran operasional PLB.
Askolani menambahkan, “Ada dua sisi, bisa jadi PLB di timur itu dibangun pelaku usaha wilayah barat dan tengah atau pelaku usaha timur membangun investasi di wilayah mereka sendiri. Tentunya dua konstituen ini bisa kami mainkan untuk promosi mereka.” Pemerintah juga akan aktif melakukan sosialisasi kepada pengusaha lokal untuk mendorong investasi dan pembangunan di wilayah mereka.
Insentif Fiskal dan Kemudahan Investasi PLB
Pemerintah menawarkan berbagai insentif fiskal bagi perusahaan yang terlibat dalam PLB. Fasilitas ini mencakup penangguhan bea masuk, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPN impor, serta pembebasan PPN atas pemasukan dari dalam negeri. Barang-barang di PLB tidak akan dikenakan bea masuk sebelum keluar dari wilayah PLB. Namun, ketika barang beredar dan diperjualbelikan di dalam negeri, kewajiban kepabeanan dan pajak akan dikenakan sepenuhnya.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu, menambahkan bahwa pemerintah akan membuat kebijakan yang lebih afirmatif untuk pembangunan PLB di wilayah timur Indonesia. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mendukung investasi di kawasan tersebut.
Selain insentif fiskal, pelaku usaha juga mendapatkan berbagai kemudahan lain. Barang dapat ditimbun selama tiga tahun dengan fasilitas khusus. Mereka juga dapat menimbun barang impor, ekspor, dan transhipment dengan penangguhan ketentuan pembatasan. Pengusaha juga mendapatkan fasilitas terkait pengawasan mandiri, status kepemilikan barang, kegiatan sederhana, fleksibilitas pengeluaran, hingga penyelesaian impor sementara.
Dampak Positif PLB terhadap Efisiensi dan Ekspor
Keberadaan PLB terbukti memberikan dampak positif terhadap efisiensi biaya dan waktu dalam kegiatan logistik. Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, biaya impor dapat ditekan hingga 75,68 persen dan efisiensi waktu mencapai 81,58 persen, sebagaimana hasil survei pada tahun 2023. Hal ini menunjukkan bahwa PLB mampu mengurangi hambatan logistik dan meningkatkan daya saing produk Indonesia.
Nilai ekspor barang melalui atau dari PLB juga menunjukkan tren peningkatan yang signifikan. Pada kuartal I-2025, nilai bea keluar dan devisa meningkat masing-masing sebesar 188,8 persen dan 17,48 persen dibandingkan dengan kuartal I-2024. Peningkatan ini mengindikasikan bahwa PLB berperan penting dalam mendorong kinerja ekspor nasional.
Dengan berbagai fasilitas dan kemudahan yang ditawarkan, pemerintah berharap semakin banyak pelaku usaha swasta yang tertarik untuk berinvestasi di PLB wilayah timur Indonesia. Investasi ini tidak hanya akan menguntungkan para investor, tetapi juga memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di kawasan tersebut.
Pemerintah mengajak seluruh pihak terkait untuk bersinergi dalam mewujudkan pembangunan PLB yang sukses dan berkelanjutan di wilayah timur Indonesia. Dengan dukungan dari semua pihak, potensi ekonomi wilayah timur dapat dioptimalkan dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian nasional.