Kemenkeu Optimis Pusat Logistik Berikat Tarik Investasi dan Dongkrak Industri Nasional
Kemenkeu menjamin Pusat Logistik Berikat (PLB) dapat membantu industri dalam negeri dan menarik investasi ke Indonesia.

Jakarta, 20 Mei 2024 - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meyakini bahwa keberadaan Pusat Logistik Berikat (PLB) akan memberikan dampak positif bagi perkembangan industri dalam negeri. Selain itu, PLB juga diharapkan mampu menarik investasi asing ke Indonesia. Pemerintah memberikan berbagai fasilitas bagi perusahaan yang terlibat di PLB. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu, Askolani, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (19/5).
Askolani menjelaskan bahwa PLB disiapkan untuk mendukung industri, mendorong investasi, menurunkan dwelling time, hingga menjadi hub logistik Asia Pasifik. Adanya fasilitas ini diharapkan dapat memindahkan hub logistik yang sebelumnya berlokasi di negara lain ke Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan investasi di dalam negeri.
“Misalnya, hub yang sebelumnya ada di negara sebelah tetapi barangnya masuk ke Indonesia untuk importasi, kita bisa lakukan promosi agar hub-nya pindah ke Indonesia. Jadi, ini bisa membawa ruang untuk investasi, menyerap tenaga kerja, dan barangnya ada di Indonesia,” ujar Askolani.
Fasilitas Fiskal untuk Pelaku Usaha PLB
Pemerintah memberikan berbagai fasilitas fiskal bagi perusahaan yang terlibat dalam PLB. Fasilitas ini mencakup penangguhan bea masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPN impor, serta tidak dipungut PPN atas pemasukan dari dalam negeri. Barang-barang yang berada di PLB tidak akan dikenakan bea masuk selama belum keluar dari wilayah PLB. Kewajiban kepabeanan dan pajak baru akan dikenakan ketika barang tersebut beredar dan diperjualbelikan di pasar domestik.
Askolani menekankan bahwa keuntungan utama dari PLB adalah kemampuannya untuk menarik investasi ke Indonesia. Barang-barang yang masuk ke pasar domestik melalui PLB akan memiliki harga yang sama dengan barang lainnya, tanpa perbedaan yang signifikan.
“Keuntungan bagi kita adalah membawa investasi itu kumpul di Indonesia, dan barangnya dibawa ke domestik dengan harga yang sama, tidak boleh beda,” tegas Askolani.
Kemudahan Lainnya bagi Pengusaha di PLB
Selain fasilitas fiskal, pengusaha yang beroperasi di PLB juga mendapatkan berbagai kemudahan lainnya. Barang-barang mereka dapat ditimbun selama tiga tahun dengan fasilitas khusus. Mereka juga diizinkan untuk menimbun barang impor, ekspor, dan transhipment dengan penangguhan ketentuan pembatasan. Pengusaha juga mendapatkan fasilitas terkait pengawasan mandiri, status kepemilikan barang, kegiatan sederhana, fleksibilitas pengeluaran, hingga penyelesaian impor sementara.
Kemenkeu mencatat bahwa PLB memberikan dampak signifikan terhadap efisiensi. Biaya impor dapat ditekan hingga 75,68 persen dan efisiensi waktu mencapai 81,58 persen, berdasarkan survei yang dilakukan pada tahun 2023.
Nilai ekspor barang melalui/dari PLB juga menunjukkan tren peningkatan yang positif. Pada kuartal I-2025, nilai bea keluar dan devisa meningkat masing-masing sebesar 188,8 persen dan 17,48 persen dibandingkan dengan kuartal I-2024.
Integrasi Kebijakan Pemerintah
Askolani memastikan bahwa kebijakan terkait PLB terintegrasi dengan kebijakan pemerintah lainnya, seperti kebijakan anti-dumping. Barang-barang yang masuk ke wilayah PLB atau Indonesia akan dikenakan tarif dan non-tarif yang sama.
“Kami juga memastikan kebijakan ini terintegrasi dengan kebijakan pemerintah, seperti anti dumping dan sebagainya. Barang yang masuk wilayah PLB atau Indonesia akan dikenakan sama, baik tarif maupun non-tarif,” pungkas Askolani.
Dengan berbagai fasilitas dan kemudahan yang ditawarkan, Kemenkeu optimis bahwa PLB akan menjadi motor penggerak bagi pertumbuhan industri nasional dan menarik investasi yang signifikan ke Indonesia.